Menu

Mode Gelap
Kejati Jabar Gelar Kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah di SMPN 1 Padalarang Kolaborasi CSA Indonesia, Q-SYS, dan Shure Hadirkan Pusat Teknologi Terintegrasi Jaksa Sahabat Guru Ciptakan Sekolah yang Aman dan Nyaman, Anti Bullying serta Anti Kekerasan Gentra Lestari Budaya hadir di Paguyuban BANDUNGARIUNG Membawa UMKM Lokal ke Global Ketua Umum DePA-RI Minta Menteri Haji Tidak Ceroboh Soal War Tiket Haji Road to YKABF 2026 Digelar, Picu Antusiasme Menuju Perhelatan Utama

Berita Daerah

Pembatas Jalan Ilegal di Jalan Mohammad Toha, Pengendara Jadi Korban Kelalaian Pengawasan

Perbesar

Padahal, Kementerian Perhubungan melalui regulasinya telah mengatur secara tegas soal perlengkapan jalan. Dalam Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perlengkapan Jalan (Permenhub Nomor 82 Tahun 2018) yang disebutkan bahwa:

  • Setiap perlengkapan jalan, termasuk pembatas jalan, harus dipasang oleh penyelenggara jalan yang berwenang, bukan oleh pihak swasta secara sepihak.
  • Perlengkapan jalan wajib memenuhi standar keselamatan, meliputi visibilitas, warna, reflektor, serta tidak membahayakan pengguna jalan.
  • Pemasangan perlengkapan jalan tanpa izin dan tanpa standar teknis merupakan pelanggaran dan dapat dikenai.

Begitu pula dalam peraturan menteri perhubungan no. 14 tahun 2021

Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menjadi payung hukum utama menegaskan bahwa: “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan dan keselamatan lalu lintas.”

Dengan demikian, apabila benar pembatas jalan tersebut dibuat dan dipasang oleh pihak pabrik tanpa kewenangan, maka bukan hanya terjadi pelanggaran administratif, tetapi juga potensi pelanggaran hukum yang mengancam keselamatan publik. Lebih jauh, pemerintah daerah dan instansi perhubungan setempat patut dipertanyakan, karena pembatas berbahaya itu bisa berdiri tanpa tindakan penertiban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Macet Parah di Jalur Cikidang Sukabumi Jelang Lebaran Ketiga, Kendaraan Nyaris tak Bergerak

23 Maret 2026 - 02:00 WIB

Kemacetan Parah di Pasar Cisarua Jelang Ramadhan, Dampak Rekayasa Lalu Lintas Jalur Puncak

16 Februari 2026 - 15:00 WIB

NGABAR Bojongmalaka Salurkan Celengan Sedekah Subuh, Perkuat Kepedulian Sosial Warga

15 Februari 2026 - 16:30 WIB

Tanah Longsor Timbun Bagian Rumah Warga di Desa Citeko, Bogor

30 Januari 2026 - 09:00 WIB

Pos Bindu “Mawar Bodas” Perumnas Cijerah 1 RW 05 Milad Ke-19 Wujudkan Lansia Bahagia

14 Januari 2026 - 13:50 WIB

Trending di Berita Daerah
Exit mobile version