Padahal, Kementerian Perhubungan melalui regulasinya telah mengatur secara tegas soal perlengkapan jalan. Dalam Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perlengkapan Jalan (Permenhub Nomor 82 Tahun 2018) yang disebutkan bahwa:
- Setiap perlengkapan jalan, termasuk pembatas jalan, harus dipasang oleh penyelenggara jalan yang berwenang, bukan oleh pihak swasta secara sepihak.
- Perlengkapan jalan wajib memenuhi standar keselamatan, meliputi visibilitas, warna, reflektor, serta tidak membahayakan pengguna jalan.
- Pemasangan perlengkapan jalan tanpa izin dan tanpa standar teknis merupakan pelanggaran dan dapat dikenai.
Begitu pula dalam peraturan menteri perhubungan no. 14 tahun 2021
Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menjadi payung hukum utama menegaskan bahwa: “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan dan keselamatan lalu lintas.”
Dengan demikian, apabila benar pembatas jalan tersebut dibuat dan dipasang oleh pihak pabrik tanpa kewenangan, maka bukan hanya terjadi pelanggaran administratif, tetapi juga potensi pelanggaran hukum yang mengancam keselamatan publik. Lebih jauh, pemerintah daerah dan instansi perhubungan setempat patut dipertanyakan, karena pembatas berbahaya itu bisa berdiri tanpa tindakan penertiban.
