Menu

Mode Gelap
Ekonomi Tak Pulih Cepat? Justru di Sini Neoliberalisme Ketahuan Busuk Di Sela Sidang Terbuka UNPAR, Rektor UKMC Jajaki Kerja Sama International Conference dengan Politeknik Praktisi Bandung AstraVera Edu Fair SMAN 11 Bandung Bersinar untuk Mengubah Terang untuk Menginspirasi Pos Bindu “Mawar Bodas” Perumnas Cijerah 1 RW 05 Milad Ke-19 Wujudkan Lansia Bahagia STEBI BINA ESSA Gandeng Proskill Entrepreneur Academy, Bekali Mahasiswa Keterampilan Public Speaking DPP XTC Indonesia Gelar Rapat Kerja Awal Tahun, Perkuat Evaluasi dan Strategi Organisasi

Pemerintahan

Pemkot Cimahi Raih Penghargaan Dari Taspen (Persero) KC Bandung

badge-check


Pemkot Cimahi Raih Penghargaan Dari Taspen (Persero) KC Bandung Perbesar

SAMBAS MEDIA – Pemerintah Kota Cimahi meraih penghargaan sebagai Penyetor Premi Iuran Wajib Pegawai (IWP), Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi PNS Daerah Terbaik ke-1 Caturwulan I Tahun 2025 dari PT. Taspen (Persero) KC Bandung.

Penghargaan itu diterima Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi dari Branch Manager PT. Taspen (Persero) KC. Bandung Juni Dwi Pudjirahayu pada acara Sosialisasi dan Rekonsiliasi Premi Caturwulan I Tahun 2025 Pemerintah Daerah dan KPPN di Garut, Kamis (22/05/2025).

Penghargaan yang diterima untuk ketiga kalinya ini diperoleh karena adanya komitmen pemerintah daerah dalam melakukan penyetoran IWP, JKK dan JKM tepat waktu ataupun lebih cepat. Dimana hal ini juga merupakan bentuk komitmen Pemkot Cimahi melalui BPKAD di dalam menyejahterakan ASN, berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dan juga untuk memenuhi ketentuan PP No 70 tahun 2015 tentang Jaminan kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKN) bagi Aparatur Sipil Negara.

Harjono menjelaskan prestasi ini adalah hasil kerja bersama semua OPD, terutama Bendahara Gaji dan PPTK Gaji. Harjono menjelaskan Pemkot Cimahi menjaga kedisplinan dalam membayar premi dan ketepatan waktu pembayaran, “Maksimal tanggal 5 setiap bulan untuk pembayaran premi ke PT Taspen maupun Iuran Jamkes ke BPJS karena kebijakan pengelolaan keuangan di Kota Cimahi. Pemotongan IWP dilakukan bersamaan dengan penatausahaan gaji, sedangkam JKK, JKM, dan Jamkes dilakukan pada tanggal 2,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Peresmian Unit Pengelola Darah (UPD) RSUD Cibabat Kota Cimahi

1 Januari 2026 - 15:00 WIB

Pemkot Cimahi Gelar Kegiatan Monitoring Malam Tahun Baru 2026

31 Desember 2025 - 22:00 WIB

Monitoring Rehabilitasi Gedung SMPN 9 Cimahi

31 Desember 2025 - 18:00 WIB

Penghargaan Anugerah Wira Dharma Jawa Barat 2025

31 Desember 2025 - 16:00 WIB

Komitmen Bangun Pendidikan Karakter, Ratusan Sekolah raih Anugerah Gapura Pancawaluya 2025

31 Desember 2025 - 14:26 WIB

Trending di Pemerintahan