Terkait kemungkinan adanya pihak tertentu yang melindungi peredaran rokok ilegal, Adhitia menegaskan sikap tegas pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal hingga ke akarnya. “Hal-hal yang berkaitan dengan potensi yang menyebabkan kerugian bagi pemerintah Kota Cimahi harus tindak tegas,” ujar Adhitia.
Dalam kegiatan ini, sebanyak 1.013.236 batang rokok ilegal senilai Rp1,5 miliar dimusnahkan dengan cara dibakar dan dirusak sehingga tidak dapat digunakan kembali. Pemusnahan juga dilakukan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Santiong, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara menggunakan teknologi Refuse-Derived Fuel untuk kemudian disalurkan kepada PT. Indocement guna pemanfaatan sebagai bahan bakar alternatif pengganti batubara.

Pemusnahan BKCHT ilegal turut dihadiri 130 orang dari unsur Satpol PP Damkar Cimahi, tamu undangan Forkopimda, Kanwil Bea dan Cukai Jawa Barat, KPPBC Tipe Madya A Bandung, serta Satpol PP Provinsi Jawa Barat. Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara sekaligus membahayakan kesehatan masyarakat.***
(Red/Bidang IKPS)

























