Menu

Mode Gelap
Gebyar Expo P5 Rekayasa Teknologi SMP Negeri 1 Cimahi Pembinaan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) Kota Cimahi Tahun 2025 Pekan Pembagian Ijazah SMKN 4 Padalarang Tahun Pelajaran 2024-2025 Gelar Karya P5 Persembahan Kreativitas SMK TI Pembangunan Cimahi Menjunjung Kearifan Lokal Indonesia Festival Olah Raga Tradisional HUT Kota Cimahi Ke-24 Peringatan HLUN Tingkat Kota Cimahi Tahun 2025

Berita Daerah

Pengadilan Menangkan Gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen Atas Sengketa Tanah SMAN 1 Kota Bandung

badge-check


					Pengadilan Menangkan Gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen Atas Sengketa Tanah SMAN 1 Kota Bandung Perbesar

SAMBAS MEDIA – Pengadilan mengabulkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen atas sengketa lahan seluas 8.450 meter persegi yang selama ini digunakan sebagai lokasi SMAN 1 Kota Bandung.

“Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya“ tuang poin 1 Dalam Pokok Sengketa Surat Putusan.

Dalam amar putusan no. 164/G/2024/PTUN.BDG yang dibacakan pada Kamis, 17 April 2025, majelis hakim menyatakan bahwa Sertifikat Hak Pakai yang diterbitkan atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 1999 tidak sah dan harus dicabut.

“Mewajibkan Tergugat mencabut Sertipikat Hak Pakai Nomor: 11/Kel. Lebak Siliwangi, terbit tanggal 19 Agustus 1999, Surat Ukur tanggal 12-4-1999 No.12/Lebak Siliwangi/1999, luas 8.450 m2, atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, cq. Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat” tuang poin 3 Dalam Pokok Sengketa Surat Putusan.

Pengadilan juga menilai penerbitan sertifikat tersebut bertentangan dengan asas-asas pemerintahan yang baik serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, pengadilan memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung untuk memproses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Perkumpulan Lyceum Kristen.

“Mewajibkan Tergugat untuk memproses perpanjangan dan menerbitkan Sertipikat Hak Guna Bangunan atas nama Penggugat, sebagaimana dimuat dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 1228/Kel. Lebak Siliwangi, Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 12/29/Kel. Lebak Siliwangi, dan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 1232/Kel. Lebak Siliwangi “ tuang poin 4 Dalam Pokok Sengketa Surat Putusan.***

(Red/sekitarbandung.com)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Komnas HAM: Vasektomi Adalah Hak Asasi Sebaiknya Tidak Dipertukarkan Dengan Bansos

5 Mei 2025 - 01:25 WIB

Gebyar Pekan Imunisasi Dunia 2025 Kelurahan Cicadas Disambut Antusias Masyarakat

21 April 2025 - 21:52 WIB

Setelah Selama 33 Tahun, Tupperware Secara Resmi Hentikan Aktivitas Bisnis di Indonesia

14 April 2025 - 12:47 WIB

Polresta Bandung: Kepadatan Arus Balik Mulai Terjadi di Jalur Nagreg Pemudik Untuk Tetap Berhati-hati

5 April 2025 - 10:12 WIB

SYPMI Sukses Gelar Santunan Yatim Piatu dan Jompo, Ajak Masyarakat Lebih Peduli

25 Maret 2025 - 13:51 WIB

Trending di Berita Daerah