SAMBAS MEDIA, CIMAHI – Dalam upaya meningkatkan indeks keterbukaan informasi publik, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Cimahi menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) PPID dan SP4N-LAPOR! yang dirangkaikan dengan Kick Off Roadshow Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) Tahun 2026, Selasa (12/5/2026), secara daring melalui Zoom Meeting.
Kegiatan ini diikuti oleh sekretaris perangkat daerah selaku PPID Pelaksana, camat, lurah, kepala UPT puskesmas, kepala satuan pendidikan negeri, serta PIC PPID se-Kota Cimahi.
Selain sebagai forum koordinasi pengelolaan PPID dan SP4N-LAPOR! Kota Cimahi, kegiatan tersebut juga menjadi penanda dimulainya penyusunan Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi yang Dikecualikan di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik dan Statistik (IKPS) Diskominfo Kota Cimahi, Andri Nurwantoro, yang mewakili Kepala Diskominfo Kota Cimahi, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan fondasi penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan dipercaya masyarakat.
Menurutnya, penyusunan DIP dan DIK bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen strategis yang menjadi pedoman operasional bagi perangkat daerah dalam memberikan layanan informasi publik sekaligus melindungi informasi yang bersifat rahasia sesuai ketentuan perundang-undangan.
