P3I menolak guru dijadikan petugas uji organoleptik karena bukan kompetensinya dan berisiko. ”Guru tidak berkompeten melakukan uji organoleptik. Jika dipaksakan, apalagi sampai mencicipi, guru bisa menjadi orang pertama yang keracunan bila makanan tidak layak.
Adanya risiko ketidakpastian sampel, yaitu paket yang diuji bisa berbeda kualitasnya dengan yang dibagikan. Ia pun khawatir guru penguji yang akan disalahkan bila terjadi sesuatu, semisal keracunan. Atas dasar itu, mendesak uji organoleptik dilakukan oleh ahli dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), sementara guru fokus pada distribusi tertib sesuai aturan.
Hak perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja guru sebagaimana Pasal 39 UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen. Hak tersebut mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain.
”Uji organoleptik adalah aktivitas diluar tugas utama guru yang dapat menimbulkan risiko pada keselamatan dan kesehatan kerja guru.”
Uji organoleptik sudah menelan korban seorang guru SD Taruna Bakti Desa Sarampad Kabupaten Cianjur, pungkas Iwan Hermawan.**
Iwan Hermawan
Ketua P3I Jawa Barat
(Red)
