Apabila kunjungan industri dibatalkan oleh Disdik padahal biaya sudah dikeluarkan pada perusahaan travel, dinas pun harus ikut bertanggung jawab pada kerugian yang timbul baik materiil maupun imateriil. Bagi satuan pendidikan yang sudah melaksanakan studi tour maupun kunjungan industri dan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku maka jangan gusar atau gelisah. Berikan laporan yang transparan dan akuntabel. Kasus pencopotan kepala sekolah apabila kepala sekolah telah bertindak benar sesuai dengan regulasi dan prosedur maka bisa melakukan menggugat pada keputusan yang ada. Harus dicatat bahwa satuan pendidikan pun memiliki kehormatan dan wibawa yang harus dijaga oleh seluruh pihak, tutur Profesor Cecep Darmawan. Intinya sekolah harus dihormati.

Aktivis Pendidikan Dadan Sambas, melihat bahwa surat edaran larangan pelaksanaan study tour dan kunjungan industri yang disampaikan, tentunya jadi satu bahasan yang harus dituntaskan dengan keluarnya perundangan yang memilki legalitas pasti, tidak abu-abu dan satu persepsi sehingga ada kejelasan. Khususnya untuk program kunjungan industri sebagai bagian dari program dari Wakasek Hubin tentunya sudah matang direncanakan sebagai upaya guna mengenalkan secara awal dunia industri sesuai dengan kompetensi keahliannya masing-masing.
Dengan konsep yang matang, kunjin dan study tour ini selama tidak memberatkan orang tua siswa serta tidak ada paksaan, dan satuan pendidikan harus menyiapkan opsi program sebagai pengganti bagi siswa-siswa yang tidak bisa ikut dengan satu alasan. Karena telah menjadi program Wakasek Hubin maka yang tidak ikut pun harus melaksanakan kunjin di kota terdekat, yang dibimbing oleh guru serta memiliki bobot nilai yang sama saat siswa melaksanakan kunjin ke luar kota, begitu pula dengan siswa yang tidak ikut study tour maka diberikan pula tugas sebagai satu metode pembelajaran dan memiliki bobot nilai yang sama dengan siswa yang melaksanakan studi tour. Jadi tidak alasan lagi untuk melarang study tour maupun kunjungan industri terkecuali dengan aturan yang baku dalam bentuk perundangan, tentunya semua itu untuk kemajuan pendidikan. (Red)**