Menu

Mode Gelap
AKPI Jawa Barat Resmikan Kantor Sekretariat, Perkuat Peran Kurator Dukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah Harmonisasikan Kesejahteraan di Sekolah, PGRI Kota Cimahi Gelar Talkshow Kesehatan Mental Angkat Isu Transformasi Bisnis Berkelanjutan, 189 Kandidat Doktor Manajemen dari Seluruh Indonesia Kumpul di UNPAR PPPAU Jatim Gelar Bakti Sosial Khitan Massal Menyambut Bulan Bakti TNI AU ke-79 Sosialisasi Program Kerja SMP Negeri 1 Margahayu Tahun Ajaran 2026-2027 Patriot Unpad Bertemu Bupati Fakfak, Bahas Potensi dan Tantangan Pengembangan Kawasan Bomberay-Tomage

Artikel

Setelah Berakhirnya SPMB Tahap 1 Tanggal 19 Juni 2025, Benarkah Belum Ditemukan Adanya kecurangan??

badge-check

Setelah Berakhirnya SPMB Tahap 1 Tanggal 19 Juni 2025, Benarkah Belum Ditemukan Adanya kecurangan?? Perbesar

SAMBAS MEDIA – Sejumlah sekolah swasta di Jawa Barat minim peminat persoalan menahun ini belum ada solusinya.

Seperti yang disampaikan Ketua Umum Forum Kepala Sekolah SMA Swasta Jawa Barat (FKSS Jabar) Ade D. Hendriana, S.H., Minggu (22/06/2025), bahwa satuan pendidikan yang sepi peminat ini harus menjadi perhatian dari pemerintah. Meskipun sekolah swasta menerima siswa lebih awal, nyatanya tetap saja sepi dan akhirnya tutup beroperasi penyebabnya adalah :
1. Masyarakat lebih memilih sekolah negeri dalam SPMB.
2. Adanya kuota khusus domisili bagi kecamatan yang tidak memiliki SMAN ada 185 sekolah dan Kecamatan yang padat penduduk ada 31 sekolah dengan jumlah keseluruhan ada 216 sekolah.
3. Adanya RKB 776, Rehab 207, Unit Sekolah Baru 16 dan DAK dari Pemerintah Pusat.

Ketua Umum Forum Kepala Sekolah SMA Swasta Jawa Barat (FKSS Jabar) Ade D. Hendriana, S.H.

Yang menjadi dasar adanya kuota khusus menurut Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat adalah Permendikbudristek No. 47 Tahun 2023 tentang standar pengelolaan pendidikan pasal 8 ayat 4 huruf f (pengecualian) dan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Nomor 071/H/M/2024.

Memang diperbolehkan menambah kuota peserta didik menurut Permendibudristek No 47 Tahun 2023 Pasal 8 ayat 4 huruf f tapi harus diperhatikan juga pasal 8 ayat 6 huruf b yaitu ketersedian sarana prasarana, ujar Ade D. Hendriana.

Ke 216 sekolah tersebut Dapodiknya akan merah overload karena maksimal 12 rombel dengan jumlah 432 siswa, sedangkan 216 sekolah itu masing-masing kuotanya 504 siswa dan harus memperhatikan kenyamanan siswa dalam proses belajar mengajar serta memperhatikan masa depan siswa. Terutama bagi sekolah negeri yang menerima siswa melebih kapasitas ruangan yang ada, sebab bila jumlah rombelnya overload (melebihi kapasitas), maka berpotensi menjadikan situasi belajar yang tidak kondusif dan sulit melakukan evaluasi yang komprehensif, tambah Ade D. Hendriana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Koreksi terhadap Kebijakan Pendidikan di Jabar Tentang Sekolah Maung

14 Juni 2026 - 15:00 WIB

Konsumsi 4 Asupan Ini agar Tetap Sehat Pasca Idul Adha

28 Mei 2026 - 23:01 WIB

Persib sebagai Identitas Historis Bandung

20 Mei 2026 - 10:00 WIB

PASASA PATREM 2026 (Ngaraksa Aksara, Nyuburkeun Rasa di Lembur Organik Cikancung)

11 Mei 2026 - 14:00 WIB

FKSS Jabar: Sekolah Maung Berpotensi Menciptakan Diskriminatif dalam Dunia Pendidikan

27 April 2026 - 11:00 WIB

Trending di Artikel