Menu

Mode Gelap
Ekonomi Tak Pulih Cepat? Justru di Sini Neoliberalisme Ketahuan Busuk Di Sela Sidang Terbuka UNPAR, Rektor UKMC Jajaki Kerja Sama International Conference dengan Politeknik Praktisi Bandung AstraVera Edu Fair SMAN 11 Bandung Bersinar untuk Mengubah Terang untuk Menginspirasi Pos Bindu “Mawar Bodas” Perumnas Cijerah 1 RW 05 Milad Ke-19 Wujudkan Lansia Bahagia STEBI BINA ESSA Gandeng Proskill Entrepreneur Academy, Bekali Mahasiswa Keterampilan Public Speaking DPP XTC Indonesia Gelar Rapat Kerja Awal Tahun, Perkuat Evaluasi dan Strategi Organisasi

Artikel

Setelah Berakhirnya SPMB Tahap 1 Tanggal 19 Juni 2025, Benarkah Belum Ditemukan Adanya kecurangan??

badge-check


Setelah Berakhirnya SPMB Tahap 1 Tanggal 19 Juni 2025, Benarkah Belum Ditemukan Adanya kecurangan?? Perbesar

SAMBAS MEDIA – Sejumlah sekolah swasta di Jawa Barat minim peminat persoalan menahun ini belum ada solusinya.

Seperti yang disampaikan Ketua Umum Forum Kepala Sekolah SMA Swasta Jawa Barat (FKSS Jabar) Ade D. Hendriana, S.H., Minggu (22/06/2025), bahwa satuan pendidikan yang sepi peminat ini harus menjadi perhatian dari pemerintah. Meskipun sekolah swasta menerima siswa lebih awal, nyatanya tetap saja sepi dan akhirnya tutup beroperasi penyebabnya adalah :
1. Masyarakat lebih memilih sekolah negeri dalam SPMB.
2. Adanya kuota khusus domisili bagi kecamatan yang tidak memiliki SMAN ada 185 sekolah dan Kecamatan yang padat penduduk ada 31 sekolah dengan jumlah keseluruhan ada 216 sekolah.
3. Adanya RKB 776, Rehab 207, Unit Sekolah Baru 16 dan DAK dari Pemerintah Pusat.

Ketua Umum Forum Kepala Sekolah SMA Swasta Jawa Barat (FKSS Jabar) Ade D. Hendriana, S.H.

Yang menjadi dasar adanya kuota khusus menurut Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat adalah Permendikbudristek No. 47 Tahun 2023 tentang standar pengelolaan pendidikan pasal 8 ayat 4 huruf f (pengecualian) dan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Nomor 071/H/M/2024.

Memang diperbolehkan menambah kuota peserta didik menurut Permendibudristek No 47 Tahun 2023 Pasal 8 ayat 4 huruf f tapi harus diperhatikan juga pasal 8 ayat 6 huruf b yaitu ketersedian sarana prasarana, ujar Ade D. Hendriana.

Ke 216 sekolah tersebut Dapodiknya akan merah overload karena maksimal 12 rombel dengan jumlah 432 siswa, sedangkan 216 sekolah itu masing-masing kuotanya 504 siswa dan harus memperhatikan kenyamanan siswa dalam proses belajar mengajar serta memperhatikan masa depan siswa. Terutama bagi sekolah negeri yang menerima siswa melebih kapasitas ruangan yang ada, sebab bila jumlah rombelnya overload (melebihi kapasitas), maka berpotensi menjadikan situasi belajar yang tidak kondusif dan sulit melakukan evaluasi yang komprehensif, tambah Ade D. Hendriana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ekonomi Tak Pulih Cepat? Justru di Sini Neoliberalisme Ketahuan Busuk

16 Januari 2026 - 15:20 WIB

Ketum LSM Inakor Dukung Anggaran 92 M di DPRD Kota Cimahi

12 Januari 2026 - 13:20 WIB

Cokroaminoto Kini

3 Januari 2026 - 13:37 WIB

Refleksi Akhir Tahun 2025, Cermin Perbaikan Sistem Bernegara

27 Desember 2025 - 13:27 WIB

10 Peneliti Terbaik di Indonesia pada Bidang Business & Management Versi AD Scientific Index 2025, Direktur Politeknik Praktisi Peringkat ke -7

6 Desember 2025 - 09:00 WIB

Trending di Artikel