Adapun pegawai yang tidak hadir pada hari tersebut sebagian besar memiliki keterangan yang sah, seperti cuti dan kondisi sakit. Namun demikian, pada kegiatan ini, ditemui sementara terdapat dua ASN yang tidak hadir tanpa keterangan. Kasus ini langsung menjadi perhatian dan akan ditindaklanjuti melalui penelusuran lebih lanjut.
Ronny menegaskan bahwa ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas merupakan pelanggaran disiplin yang tidak dapat ditoleransi. Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. “Kalau tanpa keterangan, dan nanti setelah dicek benar tanpa keterangan, konsekuensinya ke masalah disiplin pegawai,” tegasnya.
Sanksi yang dapat diberikan bervariasi, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga hukuman disiplin tingkat sedang maupun berat, tergantung pada tingkat pelanggaran dan durasi ketidakhadiran. Selain itu, pelanggaran juga berpotensi berdampak pada penempatan atau karier ASN yang bersangkutan.
Monitoring ini tidak semata-mata berfokus pada aspek kehadiran, tetapi juga untuk memastikan kesiapan kerja ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah menekankan pentingnya profesionalisme dan komitmen ASN untuk segera kembali ke ritme kerja normal setelah libur panjang. Dalam kesempatan yang sama, juga disampaikan bahwa seluruh perangkat daerah telah siap kembali menjalankan tugas dan fungsi pelayanan. “Intinya silaturahmi sambil mengecek kehadiran di tiap-tiap perangkat daerah,” ungkap Ronny.
