Sementara itu, terkait dengan kebijakan kerja fleksibel atau work from home (WFH), hingga saat ini pemerintah daerah masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat. Belum adanya payung hukum membuat kebijakan tersebut belum dapat diterapkan di lingkungan pemerintah daerah. Untuk sementara, sistem kerja masih berjalan normal dengan lima hari kerja penuh, “Untuk daerah ini belum ada aturannya. Jadi masih full, setiap hari ngantor lima hari kerja,” tutur Ronny.
Secara keseluruhan, monitoring hari pertama kerja pascalibur Lebaran ini menunjukkan bahwa mayoritas ASN telah menjalankan kewajiban dengan baik. Meski demikian, pengawasan tetap akan diperketat guna memastikan tidak ada pelanggaran disiplin yang berulang dan BKPSDMD akan terus mendata ketidakhadiran kerja pada hari pertama ini di 30 Perangkat Daerah termasuk di kewilayahan dan perangkat daerah diluar kawasan Pemkot Cimahi.*
(Red/Bidang IKPS)
