Menu

Mode Gelap
Tekan Angka Pengangguran, Wabup Bandung Ali Syakieb Lepas 225 Peserta Pelatihan Magang ke Jepang Program Pembinaan dan Penertiban Praktik Hipnosis dan Hipnoterapi di Seluruh Indonesia Resmi Digelar Anniversary SMAN 1 Cililin Istimewa 58 th Bakti Untuk Negeri Proskill dan CyberLabs Resmi Kolaborasi Kembangkan Platform Digital Pendidikan SMA Pasundan 2 Cimahi Berikan Pelayanan Berdasarkan Konsep Kenyamanan dan Prestasi Bangkit Dari Kemalasan, Bebas Dari Kejenuhan

Komunitas

Program Pembinaan dan Penertiban Praktik Hipnosis dan Hipnoterapi di Seluruh Indonesia Resmi Digelar

badge-check


					Program Pembinaan dan Penertiban Praktik Hipnosis dan Hipnoterapi di Seluruh Indonesia Resmi Digelar Perbesar

SAMBAS MEDIA – Perkumpulan Praktisi Hipnosis dan Hipnoterapi Indonesia (PRAHIPTI) bersama Lembaga Sertifikasi Kompetensi Hipnoterapi Indonesia (LSK Hipnoterapi Indonesia) resmi meluncurkan program pembinaan dan penertiban praktik hipnosis dan hipnoterapi secara nasional pada tahun 2025.

Seperti yang disampaikan Ketua Umum DPP PRAHIPTI dr. Mardi Susanto, Sp.Kj bersama Ketua LSK Hipnoterapi Indonesia Iyep Pepen S, S.E., M.M., Selasa (20/05/2025), bahwa program ini bertujuan memastikan praktik hipnosis dan hipnoterapi memenuhi standar legalitas, kompetensi, dan kode etik, sekaligus meningkatkan profesionalisme praktisi di bawah binaan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Inisiatif ini sejalan dengan komitmen untuk melindungi masyarakat dari praktik yang tidak terstandar dan memperkuat kepercayaan publik terhadap hipnoterapi sebagai solusi kesehatan empiris.

Berdasarkan regulasi terkini dan mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan No. 61 Tahun 2016, praktik hipnoterapi di Indonesia dapat dikategorikan sebagai layanan penyehat tradisional empiris di bawah pembinaan Direktorat Tata Kelola Kesehatan Masyarakat. Setiap praktisi wajib memiliki Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan kabupaten atau kota setempat. Syarat utama pengurusan STPT mencakup Sertifikat Kompetensi Keterampilan Hipnoterapi sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dari LSK Hipnoterapi Indonesia serta Surat Rekomendasi Praktik dari organisasi profesi hipnoterapis mitra resmi Kementerian Kesehatan, dalam hal ini adalah PRAHIPTI. Selain itu, standar kompetensi ini selaras dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) No. 20 Tahun 2003.

Program ini menargetkan praktisi hipnosis dan hipnoterapi yang belum memiliki legalitas, sertifikasi nasional, keanggotaan profesi resmi, dan terbukti melanggar kode etik di lokasi praktik, di media sosial, atau di media internet lainnya. Kami berkomitmen memastikan praktik hipnoterapi berjalan secara etis, profesional, dan aman bagi masyarakat, ujar dr. Mardi Susanto, Sp.KJ(K), Ketua Umum PRAHIPTI. Ia menambahkan, Pembinaan dan penertiban ini penting untuk menjaga integritas profesi dan melindungi masyarakat dari praktik yang tidak sesuai standar, baik dari segi teknis maupun etika. Program ini akan mencakup edukasi publik, sosialisasi peraturan, pemberian imbauan atau teguran, serta penataan praktik melalui pelatihan dan sertifikasi nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Semarak Sego Rongewu Episode III Seri 20: Wujud Gotong Royong Menuju Surabaya Kota Dunia

19 Mei 2025 - 13:06 WIB

Gentra Lestari Budaya Gelar Kompetisi Tari Kreasi Nusantara Ke-7 Memperebutkan Sertifikat Hashim Djojohadikusumo

19 Mei 2025 - 12:36 WIB

FKKSMKS Kota Cimahi Dukung Program Gubernur Jabar Terkait Pembinaan Siswa Nakal di Barak Militer

9 Mei 2025 - 09:38 WIB

Semarak Sego Rongewu Ikasdasa Digelar di Kelurahan Tambak Wedi Surabaya

28 April 2025 - 12:51 WIB

LAKI-KBB Meminta DKPP Beri Sanksi Pemberhentian Tetap Ketua Bawaslu KBB dan Ketua Bawaslu RI

25 April 2025 - 02:31 WIB

Trending di Komunitas