SAMBAS MEDIA – Perkumpulan Praktisi Hipnosis dan Hipnoterapi Indonesia (PRAHIPTI) bersama Lembaga Sertifikasi Kompetensi Hipnoterapi Indonesia (LSK Hipnoterapi Indonesia) resmi meluncurkan program pembinaan dan penertiban praktik hipnosis dan hipnoterapi secara nasional pada tahun 2025.
Seperti yang disampaikan Ketua Umum DPP PRAHIPTI dr. Mardi Susanto, Sp.Kj bersama Ketua LSK Hipnoterapi Indonesia Iyep Pepen S, S.E., M.M., Selasa (20/05/2025), bahwa program ini bertujuan memastikan praktik hipnosis dan hipnoterapi memenuhi standar legalitas, kompetensi, dan kode etik, sekaligus meningkatkan profesionalisme praktisi di bawah binaan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Inisiatif ini sejalan dengan komitmen untuk melindungi masyarakat dari praktik yang tidak terstandar dan memperkuat kepercayaan publik terhadap hipnoterapi sebagai solusi kesehatan empiris.
Berdasarkan regulasi terkini dan mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan No. 61 Tahun 2016, praktik hipnoterapi di Indonesia dapat dikategorikan sebagai layanan penyehat tradisional empiris di bawah pembinaan Direktorat Tata Kelola Kesehatan Masyarakat. Setiap praktisi wajib memiliki Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan kabupaten atau kota setempat. Syarat utama pengurusan STPT mencakup Sertifikat Kompetensi Keterampilan Hipnoterapi sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dari LSK Hipnoterapi Indonesia serta Surat Rekomendasi Praktik dari organisasi profesi hipnoterapis mitra resmi Kementerian Kesehatan, dalam hal ini adalah PRAHIPTI. Selain itu, standar kompetensi ini selaras dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) No. 20 Tahun 2003.
Program ini menargetkan praktisi hipnosis dan hipnoterapi yang belum memiliki legalitas, sertifikasi nasional, keanggotaan profesi resmi, dan terbukti melanggar kode etik di lokasi praktik, di media sosial, atau di media internet lainnya. Kami berkomitmen memastikan praktik hipnoterapi berjalan secara etis, profesional, dan aman bagi masyarakat, ujar dr. Mardi Susanto, Sp.KJ(K), Ketua Umum PRAHIPTI. Ia menambahkan, Pembinaan dan penertiban ini penting untuk menjaga integritas profesi dan melindungi masyarakat dari praktik yang tidak sesuai standar, baik dari segi teknis maupun etika. Program ini akan mencakup edukasi publik, sosialisasi peraturan, pemberian imbauan atau teguran, serta penataan praktik melalui pelatihan dan sertifikasi nasional.