Anton menjelaskan tahapan penyusunan DIP dan DIK mulai dari identifikasi informasi, klasifikasi informasi berkala, serta merta, setiap saat, hingga informasi yang dikecualikan melalui uji konsekuensi sesuai ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
“Tidak semua informasi dapat ditutup, tetapi tidak semua informasi juga dapat dibuka. Karena itu diperlukan pengujian konsekuensi yang cermat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Cimahi berharap seluruh perangkat daerah semakin siap dalam mewujudkan pelayanan informasi publik yang profesional, responsif, dan sesuai regulasi, sekaligus memperkuat reformasi birokrasi menuju tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.*
(Red/Bidang IKPS)
























