Menu

Mode Gelap
Film Scholar Indonesia Press Luncurkan Program Penerbitan Buku Gratis untuk Guru Broadcasting dan Film Hasil Evaluasi Internal Reformasi Birokrasi (RB) Perangkat Daerah Ketum PMPRI Desak KPK dan BPKP Usut Tuntas Dugaan Mark-Up Gembok Ditjen PAS Senilai Rp 92 Miliar SMK Widya Dirgantara bersama Kodim 0618/Kota Bandung gelar Korps Kadet Republik Indonesia JayJax dan Mister Aloy Buka Babak Baru Lewat Album OURORA YULI JJS Kenalkan Single Terbaru “Kang Mas”, Padukan Pop Jawa dan Nuansa Modern

Pemerintahan

Rakor PPID dan SP4N LAPOR! Kota Cimahi Tahun 2026

Perbesar

Anton menjelaskan tahapan penyusunan DIP dan DIK mulai dari identifikasi informasi, klasifikasi informasi berkala, serta merta, setiap saat, hingga informasi yang dikecualikan melalui uji konsekuensi sesuai ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

“Tidak semua informasi dapat ditutup, tetapi tidak semua informasi juga dapat dibuka. Karena itu diperlukan pengujian konsekuensi yang cermat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Cimahi berharap seluruh perangkat daerah semakin siap dalam mewujudkan pelayanan informasi publik yang profesional, responsif, dan sesuai regulasi, sekaligus memperkuat reformasi birokrasi menuju tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.*

(Red/Bidang IKPS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hasil Evaluasi Internal Reformasi Birokrasi (RB) Perangkat Daerah

7 Juli 2026 - 11:00 WIB

Penghargaan Pemeringkatan Lembaga Inkubator Tahun 2026

30 Juni 2026 - 09:30 WIB

Launching Pelayanan Rawat Jalan Sore Puskesmas Padasuka dan Puskesmas Cibeureum

29 Juni 2026 - 16:00 WIB

Kajati Jabar Lakukan Kunjungan Kerja ke Kejaksaan Kota Bogor, Kabupaten Bogor dan Kejari Depok

26 Juni 2026 - 15:00 WIB

Kajati Jabar Dampingi Jamintel Berikan Penguatan Kapasitas Kepemimpinan Praja IPDN

26 Juni 2026 - 10:00 WIB

Trending di Pemerintahan
Exit mobile version