Menurut Yadi, pembentukan BUMD harus mengikuti mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mengenai pendirian badan usaha, penyertaan modal daerah, perizinan, tata kelola perusahaan serta pengawasan.
“Kami tidak ingin gagasan ini berhenti sebagai wacana. Kalau memang dianggap layak, lakukan kajian secara terbuka dan libatkan DPRD, akademisi, masyarakat, pekerja, ahli lingkungan serta pemangku kepentingan lainnya,” katanya.
Ia berharap pengelolaan sumber daya alam di Jawa Barat ke depan dapat memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi daerah, membuka kesempatan kerja, memperkuat perekonomian lokal sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.
“Intinya sederhana, sumber daya alam harus dikelola dengan prinsip legal, transparan, profesional, berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Jawa Barat. Pembangunan membutuhkan material, tetapi masa depan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat tidak boleh menjadi korban,” pungkas Rd. Yadi Suryadi.
DPD SBNI Jawa Barat menegaskan akan terus memberikan masukan konstruktif terhadap kebijakan pemerintah daerah, khususnya kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam, ketenagakerjaan, lingkungan hidup dan penguatan ekonomi masyarakat.*
(Red)




























