Tuntutan Tegas SBNI Jawa Barat:
1. Segera cabut banding tersebut! Jangan melawan fakta dan putusan hukum.
2. Hapus segala sikap keberpihakan yang merugikan kepentingan tenaga kerja.
3. Terbitkan SK baru sesuai putusan PTUN Bandung tanpa trik, tanpa penundaan sedetik pun!
4. Seluruh proses di PT TUN Bandung harus terbuka dan diawasi publik.
“Pemerintah ada untuk melayani rakyat dan tunduk pada Undang-Undang. Jangan sampai hukum terasa berat bagi rakyat dan ringan bagi penguasa,” tambahnya.
SBNI menegaskan tetap berpegang pada perjuangan damai dan jalur hukum, namun siap mengawal ketat sampai putusan yang adil benar-benar dilaksanakan. Kami mengajak seluruh elemen buruh dan masyarakat tetap bersatu serta memantau perkembangan perkara ini secara ketat.
SIKAP TEGAS SBNI JAWA BARAT
Banding Pemprov Jabar:
Tindakan berpihak & menghambat keadilan!
PTUN Bandung: SK UMSK 2026 CACAT HUKUM .
Ribuan buruh tertunda haknya demi mempertahankan kebijakan salah?
TUNTUT: Cabut Banding! Laksanakan Putusan! Hukum Tidak Ditunda.*
(Red)




























