Atas uraian diatas kuasa hukum para penggugat menyimpulkan beberapa poin yang menguatkan dalil dalil dari penggugat antara lain;
- Adanya bukti surat keterangan waris yang sah,
- Adanya bukti akta APHB,
- Adanya bukti kontrak perjanjian bank sampurna yang dilakukan oleh para tergugat tanpa tanda tangan dan persetujuan para penggugat,
- Adanya bukti kontrak perjanjian koperasi Artha Mas Makmur yang dilakukan oleh para tergugat tanpa tanda tangan dan persetujuan para penggugat,
- Adanya kejanggalan tentang bukti bukti yang dilampirkan tergugat 5,
- Terbuktinya Error in objekto pada objek perkara,
- Keterangan saksi yang menguatkan dalil dalil dari para penggugat.
Harapan Penggugat: Keadilan dan Kepastian Hukum
Kedua kuasa hukum berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta hukum dan asas keadilan dalam menjatuhkan putusan.
“Kami percaya majelis hakim akan menilai dengan objektif berdasarkan alat bukti yang sah dan fakta yuridis yang telah kami sampaikan. Tujuan utama kami bukan sekadar menang, tetapi memastikan keadilan ditegakkan,” pungkas Alex.
Sidang perkara sengketa aset tersebut akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan dalam waktu dekat. Kasus ini menjadi ujian transparansi dan integritas peradilan dalam menegakkan hukum acara perdata yang sesuai dengan asas fair trial dan perlindungan hak atas kepemilikan.
(Red)
