Sekjen Gerakan Masyarakat Pemantau Pendidikan untuk Reformasi (GEMPPUR) Dadan Sambas, menyampaikan bahwa pelanggaran penjualan seragam sekolah banyak terjadi di satuan pendidikan, hal ini tentunya akan sangat memberatkan para orang tua siswa apalagi kondisi ekonomi yang tidak baik saat ini. Apabila ada pengadaan seragam bagi kelas 7 maka tidak bersifat mengikat terutama untuk pakaian khas serta baju olahraga.
Dadan berharap Disdik kota Bandung untuk lebih mengawasi lagi penjualan seragam sekolah serta memberikan hukuman bagi para kepala sekolah yang secara nyata melanggar aturan, serta memberikan pencerahan kembali kepada para komite sekolah tentang fungsi dan peranannya sehingga tidak menabrak regulasi khususnya Permendikbud no 75 tahun 2016, ungkapnya.

Penghentian dan pengembalian program pengadaan seragam kelas 7 ini, dibuat berdasarkan surat pernyataan Ketua Komite SMPN 47 Bandung Raden Dewi Srihayati serta berita acara yang dibuat bersama vendor guna menghentikan program pengadaan seragam siswa yang ditandatangani oleh Ketua Komite SMPN 47 Bandung Raden Sri serta pihak vendor atas nama CV Dwi Komara yang ditandatangani oleh Usep Komara.*
(Red)




























