Pada kesempatan yang sama Sekretaris Gerakan Masyarakat Pemantau Pendidikan untuk Reformasi (GEMPPUR) Dadan Sambas, Selasa (02/06/2026), menyambut baik dan memberikan apresiasi atas terbitnya surat edaran KPK terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027.
Surat Edaran ini menjadi penguat bagi satuan pendidikan yang sebelumnya telah menandatangani fakta integritas maupun komitmen bersama dari pelaksanaan SPMB yang obyektif, transparan, akuntabel dan tidak diskriminatif, selain itu tentunya aturan ini mengikat pula kepada seluruh satuan baik SD, SMP, SMA/SMK.
Pada pelaksanaan SPMB tahun ini, diharapkan seluruh masyakarat bisa ikut aktif mengawal dan menjadi kontrol sosial pada pelaksanaannya, sehingga pelaksanaan SPMB tahun 2026 dapat lebih baik serta tidak ada masyarakat yang dirugikan dengan adanya kecurangan, pungkas Dadan.*
(Red)



























