SAMBAS MEDIA, BANDUNG – Warga Kota Bandung melalui inisiatif #BandungCaang mendesak Pemkot Bandung mewujudkan transparansi pengelolaan Pajak Penerangan Jalan 3% sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Desakan ini menyusul publikasi peta 55.000 titik PJU oleh Pemkot via Info Bandung.
DASAR HUKUM PENGELOLAAN PPJ
Pengelolaan PPJ 3% di Kota Bandung wajib mengacu pada:
1. UU No.1 Tahun 2022 tentang HKPD Pasal 101-103: PPJ dipungut 3% dari penggunaan tenaga listrik dan hasilnya untuk keperluan daerah.
2. UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP: Setiap informasi keuangan negara/daerah bersifat terbuka kecuali dikecualikan.
3. Perda Kota Bandung No.1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah & Retribusi Daerah Pasal 51: Hasil PPJ merupakan PAD dan digunakan untuk membiayai kegiatan daerah.
4. Perwal Kota Bandung No.92 Tahun 2023 tentang Pengelolaan PJU: Dishub bertugas mengelola, memelihara, dan mengembangkan PJU.
BEDAH ANGGARAN 2024: ADA DEFISIT ±102 MILIAR
Sesuai data Dishub, kebutuhan belanja PJU 2024: Rp262 Miliar
– Listrik 55.000 titik: Rp150 Miliar
– Perawatan 5.379 titik: Rp90 Miliar
– Lainnya: Rp22 Miliar
