SAMBAS MEDIA – Ramainya surat kesepakatan yang harus ditandangani oleh satuan pendidikan sebagai penerima manfaat dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan pihak SPPG sebagai penyedia, ada poin yang dirasakan tidak memenuhi unsur berkeadilan tentang larangan sekolah untuk membuka informasi saat terjadi keracunan dari program MBG.
Sehubungan adanya larangan sekolah membuka informasi ke publik tentang terjadinya keracunan MBG maka Persatuan Purnabakti Pendidik Indonesia (P3I) Jawa Barat melalui Ketuanya Iwan Hermawan, Kamis (09/10/2025), menyatakan sebagai berikut :
Pertama keadaan KLB adalah kondisi bencana yang justru termasuk informasi publik yang wajib dibuka secara serta merta. Jadi jika tidak membuka infornasi tersebut, maka justru melanggar karena menutup informasi yang seharusnya dibuka. Tetapi yang menguasai dan wajib membuka informasi tersebut adalah Badan Publik. Bukan orang perorang.
Kedua ketika larangan tersebut justru dapat membuat anak yang keracunan terlambat mendapat pertolongan, sehingga membuat nyawa dalam keadaan bahaya, maka pihak yang menghalangi ortu untuk membuka informasi kondisi anaknya dapat disebut telah melakukan tindakan yang membahayakan nyawa orang lain.
























