Menu

Mode Gelap
Pelayanan Hari Pertama SPMB Sekolah Maung di SMKN 1 Cimahi Bantu Kendala Pendaftaran Creative Fest SMK Negeri 3 Cimahi Peringati Dies Natalis Ke-57 Semarak Sego Rongewu Episode III Seri 27: Wujud Kepedulian Warga Mulyorejo Sambut HUT Surabaya ke-733 HALOS Records Rilis “TÔ Fora”, Kolaborasi Nyxx, Tokio, dan IQUA Penandatanganan Pakta Integritas, Pastikan SPMB Berjalan Objektif dan Tanpa Intervensi Siswa SMPN 4 Cimahi Ikuti Program Sekolah/Madrasah Aman Bencana (SMAB)

Hukum

Keresahan Warga RW 11 RDTS Taman Sari Bandung Terkait Kebijakan UPTD Rusunawa secara Sepihak

badge-check

Warga RW 11 Rumah Deret Taman Sari Bandung saat konferensi pers terkait kebijakan baru dari UPTD Rusunawa. Perbesar

Warga RW 11 Rumah Deret Taman Sari Bandung saat konferensi pers terkait kebijakan baru dari UPTD Rusunawa.

SAMBAS MEDIA, BANDUNG – Warga RW 11 Rumah Deret Taman Sari Bandung merasa resah dan gelisah setelah ada kebijakan baru dari UPTD Rusunawa yang secara sepihak tanpa didahului sosialisasi atau informasi, maupun mufakat dengan warga RDTS.

Untuk menyikapi kebijakan yang dirasakan sepihak tersebut, warga mengundang media dan melaksanakan konferensi pers, Senin (16/03/2026), yang dihadiri langsung oleh Ketua RW 11 (Rudi Sumaryadi), Ketua RT 1 (Yudi), Ketua RT 2 (Soleh), Ketua RT 3 (Rian), serta tokoh masyakarat dan sesepuh RW 11 (Nanang Sugiono).

Tokoh masyakarat sekaligus sesepuh RW 11 – Nanang Sugiono dan Yoyo Suharyo, menyampaikan terkait kebijakan UPTD Rusunawa yang dirasakan tidak berkeadilan, wanprestasi pada kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya serta tanpa diawali sosialisasi maupun mufakat bersama.

Warga RW 11 menyampaikan beberapa hal terkait aturan yang dikeluarkan UPTD. Ada beberapa pasal dan poin yang dianggap merugikan warga RDTS.

Ketika UPTD mengeluarkan aturan baru tersebut tidak berdasarkan mekanisme, yakni tidak ada sosialisasi terlebih dahulu kepada warga RDTS. UPTD menyampaikan aturan kepada warga hanya bersifat sepihak dengan memanfaatkan para lansia, bahkan sempat menyampaikan kepada warga yang menerima format aturan tersebut hanya menyangkut aturan pengelolaan pengelolaan sampah dan listrik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. Cuni

    Helloww petugas UPTD,, asal tau aja ya, kami warga drts bukan warga liar yg di jalanan yg diboyong oleh DINSOS untuk menempati Rdts, nenek moyang kami dari jaman sblm Merdeka sudah ada di Tamansari you Now..😡

    Reply
semua sudah ditampilkan
Baca Lainnya

Wujud Penguatan Kapasitas dan Kolaborasi Global Seminar Internasional pada Peringatan HUT PERSAJA ke-75

5 Mei 2026 - 17:00 WIB

Kajati Jabar Lantik Asisten Intelijen dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon

4 Mei 2026 - 13:00 WIB

Diduga Langgar Aturan Pengupahan, Yayasan Piksi Ganesha Berpotensi Hadapi Konsekuensi Hukum

16 Maret 2026 - 20:07 WIB

Sidang Sengketa Aset di Bandung: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Lelang dan Bukti Tak Sah di Pengadilan

6 November 2025 - 21:10 WIB

Delapan OPD Pemkot Bandung Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi

3 November 2025 - 15:15 WIB

Trending di Hukum