Tetapi setelah dianalisa ada beberapa pasal dan poin yang pada akhirnya dapat menimbulkan kegaduhan pada penghuni RDTS.
Diantaranya yaitu adanya larangan menggunakan fasilitas umum yang ada dan hanya diperbolehkan bagi warga yang telah menandatangani kesepakatan baru.
Padahal warga telah menandatangani kesepakatan di kantor UPTD di Cingised saat akan menempati RDTS setelah dihentikannya alokasi dana relokasi warga.
Dan ada asumsi, bahwa dengan munculnya aturan baru, hal ini menghapus kesepakatan yang lama.
Atas nama warga RDTS, Yoyo Suharyo berharap. Pemerintahan Kota Bandung dan DPKP Kota Bandung menyikapi dengan serius serta menindaklanjuti kesepakatan yang telah ditandatangani oleh warga RDTS.
Diantaranya segera diterbitkan SK mengenai konsep 5 tahun gratis dan 5 tahun berikutnya membayar 50 % dari nominal sewa hunian sesuai aturan agar permasalahan ini bisa terselesaikan dan warga dapat menempati RDTS dengan nyaman sesuai dengan tujuan awal, yaitu RDTS dibangun untuk memberikan tempat tinggal yang nyaman kepada warga RW 11 dengan konsep memanusiakan manusia, meskipun muncul permasalahan baru, diantaranya saat warga akan menempati RDTS, kondisi hunian masih belum layak ditempati sesuai dengan janji yang disampaikan pada warga, tetapi warga menerima dengan iklhas. Dan juga disampaikan oleh Yoyo, UPTD atau pihak-pihak yang terkait dengan RDTS tidak menyampaikan statement yang dapat mengarah kepada diskrimasi warga RDTS.


























1 Komentar
Helloww petugas UPTD,, asal tau aja ya, kami warga drts bukan warga liar yg di jalanan yg diboyong oleh DINSOS untuk menempati Rdts, nenek moyang kami dari jaman sblm Merdeka sudah ada di Tamansari you Now..😡