Menu

Mode Gelap
Mahasiswa INU Ciamis Desak Penelusuran Dugaan Intimidasi dan Kebocoran Informasi Aksi Demonstrasi STIKOM Bandung Dorong Mahasiswa Adaptif di Era Disrupsi Digital Lewat STIKOM Expo 2026 Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi Gelar Konferensi Pers Terkait Rebranding RSUD Cibabat GAUL 2026 Hadirkan Kolaborasi Ekonomi Kreatif, Film Ra.ha.yu Jadi Simbol Sinergi Lintas Sektor IRPRO 2026 Sukses Digelar di Bandung, Satukan Peneliti Muda dari 12 Negara dalam Ajang Inovasi Global Disdikbud Kabupaten Subang Laksanakan Uji Kompetensi Guru, Kasubag Umpeg Turut Awasi Pelaksanaan di SMPN 4 Subang

Hukum

Keresahan Warga RW 11 RDTS Taman Sari Bandung Terkait Kebijakan UPTD Rusunawa secara Sepihak

Perbesar

Warga RW 11 Rumah Deret Taman Sari Bandung saat konferensi pers terkait kebijakan baru dari UPTD Rusunawa.

SAMBAS MEDIA, BANDUNG – Warga RW 11 Rumah Deret Taman Sari Bandung merasa resah dan gelisah setelah ada kebijakan baru dari UPTD Rusunawa yang secara sepihak tanpa didahului sosialisasi atau informasi, maupun mufakat dengan warga RDTS.

Untuk menyikapi kebijakan yang dirasakan sepihak tersebut, warga mengundang media dan melaksanakan konferensi pers, Senin (16/03/2026), yang dihadiri langsung oleh Ketua RW 11 (Rudi Sumaryadi), Ketua RT 1 (Yudi), Ketua RT 2 (Soleh), Ketua RT 3 (Rian), serta tokoh masyakarat dan sesepuh RW 11 (Nanang Sugiono).

Tokoh masyakarat sekaligus sesepuh RW 11 – Nanang Sugiono dan Yoyo Suharyo, menyampaikan terkait kebijakan UPTD Rusunawa yang dirasakan tidak berkeadilan, wanprestasi pada kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya serta tanpa diawali sosialisasi maupun mufakat bersama.

Warga RW 11 menyampaikan beberapa hal terkait aturan yang dikeluarkan UPTD. Ada beberapa pasal dan poin yang dianggap merugikan warga RDTS.

Ketika UPTD mengeluarkan aturan baru tersebut tidak berdasarkan mekanisme, yakni tidak ada sosialisasi terlebih dahulu kepada warga RDTS. UPTD menyampaikan aturan kepada warga hanya bersifat sepihak dengan memanfaatkan para lansia, bahkan sempat menyampaikan kepada warga yang menerima format aturan tersebut hanya menyangkut aturan pengelolaan pengelolaan sampah dan listrik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. Cuni

    Helloww petugas UPTD,, asal tau aja ya, kami warga drts bukan warga liar yg di jalanan yg diboyong oleh DINSOS untuk menempati Rdts, nenek moyang kami dari jaman sblm Merdeka sudah ada di Tamansari you Now..😡

    Reply
semua sudah ditampilkan
Baca Lainnya

Sengketa Mukab Kadin Kabupaten Bandung Masuki Babak Persidangan di PN Bandung

19 Juni 2026 - 09:46 WIB

Aktivis Kampung Dodi Permana Kembali Dipanggil Polda Jabar, Siap Penuhi Proses Hukum

14 Juni 2026 - 16:29 WIB

Tim Penyidik Pidsus Kejati Jabar Geledah Dua Lokasi Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi

10 Juni 2026 - 12:00 WIB

Wujud Penguatan Kapasitas dan Kolaborasi Global Seminar Internasional pada Peringatan HUT PERSAJA ke-75

5 Mei 2026 - 17:00 WIB

Kajati Jabar Lantik Asisten Intelijen dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon

4 Mei 2026 - 13:00 WIB

Trending di Hukum
Exit mobile version