3. Segera direduksi beban tugas aplikasi para pendidik karena sangat merepotkan sehingga dapat menganggu tugas pokok para guru sebagai pengajar.
4. Segera terbitkan regulasi tentang boleh tidaknya satuan pendidikan memungut iuran kepada orang tua siswa karena sampai saat ini belum ada regulasi resmi yang mengatur satuan pendidikan dilarang memungut kepada orang tua siswa PP Nomor 28 tahun 2008 dan Pergub Nomor 165 tahun 2021 bahwa sekolah masih diberi kesempatan orang tua siswa yang mampu untuk berkontribusi sehingga masih jadi acuan para kepala satuan pendidikan sementara Gubernur sering menyampaikan pidato politiknya tentang sekolah gratis, regulasi larangan memungut hanya bagi komite sekolah saja sebagaimana amanat Pergub Nomor 97 tahun 2022 sering menimbulkan terjadi multi tafsir antara kepala satuan pendidikan dengan APH.
5. Agar ada kepastian tentang berapa unit cost per siswa pertahun kebutuhan satuan pendidikan baik untuk biaya oprasi maupun investasi maka perlu segera penelitian kerjasama dengan lembaga-lembaga di PT terutama dengan LPTK, sehingga pemda Jabar bisa menganggarkan berapa kebutuhan satuan pendidikan pertahun selain Bantuan Oprasional Sekolah dari pemerintah pusat.
Demikian masukan ini mudah-mudahan Bapak Kadisdik berkenan menerima masukan tersebut diatas.*
Bandung 3 Juni 2025
Koordinator
Iwan Hermawan S.Pd., M.M.
(Red)

























