Menu

Mode Gelap
Sosialisasi SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 Wilayah 4 Disdik Kabupaten Bandung Launching Media Sosial, Umar Komarudin Ajak Anak Muda Peduli Isu Sosial dan Kemanusiaan Home Visit dan Penyerahan Bantuan Sosial kepada PPKS di Kelurahan Baros dan Kelurahan Padasuka International Applied Mathematics Olympiad (IAMO) 2026 Grand Final Round Resmi Dibuka di Bandung Kejati Jabar Laksanakan Penyembelihan Hewan Kurban Wujudkan Kepedulian Sosial Konsumsi 4 Asupan Ini agar Tetap Sehat Pasca Idul Adha

Kriminal

Bahar bin Smith Dijerat Pasal Berlapis dalam Kasus Penganiayaan di Tangerang

badge-check

Arsip foto - Polisi menggiring Bahar bin Smith saat menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat/ANTARA FOTO Perbesar

Arsip foto - Polisi menggiring Bahar bin Smith saat menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat/ANTARA FOTO

SAMBAS MEDIA, JAKARTA – Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, resmi menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang, Banten.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, mengatakan penetapan tersangka tersebut telah disertai dengan pemanggilan resmi untuk pemeriksaan lanjutan.

“Kami sudah menetapkan tersangka dan telah mengirimkan surat panggilan kepada Bahar bin Smith untuk dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” ujar Awaludin di Tangerang, Minggu.

Ia menjelaskan, penetapan status tersangka tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 30 Januari 2026. Sebelumnya, penyidik telah melakukan gelar perkara berdasarkan hasil penyidikan sejak laporan polisi diterbitkan pada 22 September 2025.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya. Berdasarkan hasil gelar perkara, status Bahar bin Smith dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Karyawan Toko Jadi Tersangka Pembunuhan Pasutri di Cisarua, Ditangkap Kurang dari 12 Jam

4 Maret 2026 - 10:00 WIB

Direktur Politeknik Praktisi Bandung Tegas Kecam Ujaran Resbob: Martabat Sunda dan Bobotoh Tidak Boleh Diinjak!

12 Desember 2025 - 11:19 WIB

Identitas Pria dalam Video Asusila Bareng Lisa Mariana Mulai Terungkap, Polisi Lakukan Pemeriksaan Forensik

25 Juli 2025 - 13:23 WIB

Tragedi Siswa SMA Garut, Pemerintah Soroti Efektivitas Tim Anti-Kekerasan di Sekolah

16 Juli 2025 - 12:52 WIB

Suami Adelia Septa Jadi Tersangka KDRT, Polisi Siap Lakukan Penangkapan

19 April 2025 - 11:50 WIB

Trending di Kriminal