SAMBAS MEDIA, BOGOR – Kasus pembunuhan terhadap pasangan suami istri di Desa Citeko, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berhasil diungkap jajaran Polres Bogor dalam waktu kurang dari 12 jam sejak laporan diterima.
Kapolres Bogor, Ajun Komisaris Besar Polisi Wikha Ardilestanto, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan warga yang mencurigai toko milik korban tidak buka seperti biasa serta ditemukannya bercak darah di dalam rumah korban.
Sekitar pukul 20.00 WIB, polisi menerima laporan tersebut dan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil penyelidikan awal, petugas menemukan tanda-tanda kekerasan dan segera mengidentifikasi terduga pelaku. Pada pukul 04.30 WIB, pelaku berhasil diamankan.
Dua korban masing-masing berinisial MA (56) dan istrinya FA (47), ditemukan meninggal dunia di kediaman mereka pada Minggu (1/3) malam. MA diketahui merupakan warga negara Indonesia, sementara FA merupakan warga negara asing asal Pakistan.
Pelaku adalah pria berusia 22 tahun yang tinggal di Desa Batulayang, Kecamatan Cisarua. Ia diketahui bekerja sebagai karyawan di toko milik korban di Pasar Cisarua.

























