SAMBAS MEDIA – Kementerian Agama Kota Bandung resmi mengumumkan besaran pelunasan biaya haji untuk tahun 1446 H/2025 M. Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Kota Bandung, H. Andy Mohammad Arief, S.IP., MM., Senin (17/02/2025), menyampaikan bahwa biaya haji tahun ini ditetapkan sebesar Rp. 58.875.751 per jamaah.
Besaran ini telah disesuaikan berdasarkan perhitungan biaya penyelenggaraan haji yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Pelunasan biaya haji tahun ini dilakukan setelah diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M. Keppres tersebut ditandatangani oleh Presiden pada 12 Februari 2025 dan mengatur besaran biaya yang harus dilunasi oleh jamaah haji reguler. Proses pelunasan Bipih jemaah haji reguler dijadwalkan berlangsung mulai 14 Februari s.d 14 Maret 2025.
Dari total biaya tersebut, setiap jamaah yang telah mendaftar sebelumnya diwajibkan untuk membayar setoran awal sebesar Rp. 25.000.000. Sementara itu, jumlah yang harus dilunasi oleh masing-masing jamaah haji tahun ini adalah Rp. 31.581.998. biaya ini telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk efisiensi anggaran dan peningkatan kualitas layanan bagi jemaah haji Indonesia.