Tidak hanya berhenti di tingkat kebijakan, Kemenag juga menerjemahkan aturan tersebut ke level teknis melalui Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 4836/2022 tentang Panduan Pendidikan Pesantren Ramah Anak. Dokumen itu memuat pedoman umum penyelenggaraan pesantren tanpa kekerasan dan bullying, sekaligus menegaskan pentingnya peran guru dan pengasuh dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan berkeadilan bagi santri.
Nasaruddin Umar Menteri Agama Indonesia
Dengan rangkaian kebijakan itu, Kemenag berharap dunia pesantren tak hanya menjadi pusat pendidikan agama, tetapi juga teladan dalam menciptakan ruang belajar yang bebas kekerasan dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.*
(Red/Kemenag RI)
