Menu

Mode Gelap
Semarak Milangkala ke-20, Paskibar Gelar Pasanggiri Seni Budaya dan Santuni Anak Yatim Baksos Sego 2000 Sapa Warga RW 04 Banyu Urip Wetan VI Kel. Putat Jaya Kec. Sawahan Kota Surabaya Agar MBG Berjalan Baik, Mitigasi dari Hulu sampai Hilir Persatuan Purnabakti Pendidik Indonesia (P3I) Jawa Barat Minta Usut Oknum Pelaku Kelalaian MBG Rapat Koordinasi Tim SPBE Upaya Transformasi Digital di Kota Cimahi Pertemuan Kampung Keluarga Berkualitas (KKB) Membangun Fondasi Utama dalam Pembangunan Bangsa

Organisasi

Darurat Sampah Tanpa Solusi: Mengkritisi Pelarangan Incinerator oleh Kementerian Lingkungan Hidup

badge-check


Darurat Sampah Tanpa Solusi: Mengkritisi Pelarangan Incinerator oleh Kementerian Lingkungan Hidup Perbesar

Oleh: By Rohimat/Joker
Ketua Umum LSM Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI)

SAMBAS MEDIA, – Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang secara resmi melarang penggunaan incinerator sebagai salah satu opsi pengelolaan sampah patut dikritisi secara mendalam. Di satu sisi, alasan pelarangan karena faktor risiko pencemaran udara dan kesehatan masyarakat tentu tidak bisa diabaikan. Namun di sisi lain, absennya solusi alternatif yang efektif justru berpotensi memicu krisis baru: darurat sampah di berbagai daerah, termasuk Kota Bandung.

Kebijakan Tanpa Kejelasan Arah

Kota Bandung misalnya, sempat menjajaki pembelian incinerator sebagai opsi penanganan sampah. Namun rencana itu batal seiring keputusan pelarangan dari KLH. Masalahnya, pembatalan tersebut tidak dibarengi dengan rekomendasi teknologi alternatif yang benar-benar feasible. Selama ini, metode konservatif seperti sistem angkut-buang ke TPA dan pengolahan manual terbukti tidak efektif dalam menekan timbunan sampah. Produksi sampah harian Kota Bandung mencapai ribuan ton, sementara kapasitas pengolahan dan lahan TPA semakin terbatas.

Rohimat/Joker, Ketua Umum LSM Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI)

Artinya, kebijakan “melarang” tanpa menawarkan jalan keluar yang jelas hanya akan meninggalkan beban bagi pemerintah daerah. Sampah tetap menumpuk, TPS makin penuh, TPA makin sesak, dan pada akhirnya masyarakatlah yang menjadi korban melalui bau, pencemaran, hingga potensi bencana lingkungan.

Incinerator: Masalah atau Solusi yang Belum Disempurnakan?

Memang benar, incinerator tanpa standar teknologi dan pengendalian emisi yang memadai dapat menimbulkan masalah baru, mulai dari polusi udara hingga risiko kesehatan. Namun, alih-alih melarang total, seharusnya KLH membuka ruang bagi pengembangan incinerator modern berbasis best practice internasional yang lebih ramah lingkungan.

Di banyak negara, incinerator bukan hanya berfungsi mengurangi volume sampah secara signifikan, tetapi juga menghasilkan energi listrik (waste to energy). Teknologi ini terbukti mampu menekan ketergantungan pada TPA, sekaligus memberikan manfaat ekonomi tambahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Semarak Milangkala ke-20, Paskibar Gelar Pasanggiri Seni Budaya dan Santuni Anak Yatim

5 Oktober 2025 - 18:34 WIB

Menyulam Asa di Muara Komam, Transmigrasi Sebagai Koridor Ekonomi Baru Indonesia

2 Oktober 2025 - 11:33 WIB

Milangkala ke-20 PASKIBAR: Teguhkan Empat Pilar, Lestarikan Budaya, dan Cetak Generasi Unggul

1 Oktober 2025 - 19:59 WIB

Koordinasi Tim Ekspedisi Patriot Bersama Polres Paser Terkait Research dan Program Unggul Transmigrasi

23 September 2025 - 16:56 WIB

Silaturahmi Forwaci Jaga Keseimbangan Pemberitaan dan Bisa Dipertanggungjawabkan

21 September 2025 - 16:37 WIB

Trending di Organisasi