Menu

Mode Gelap
Kejati Jabar Gelar Kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah di SMPN 1 Padalarang Kolaborasi CSA Indonesia, Q-SYS, dan Shure Hadirkan Pusat Teknologi Terintegrasi Jaksa Sahabat Guru Ciptakan Sekolah yang Aman dan Nyaman, Anti Bullying serta Anti Kekerasan Gentra Lestari Budaya hadir di Paguyuban BANDUNGARIUNG Membawa UMKM Lokal ke Global Ketua Umum DePA-RI Minta Menteri Haji Tidak Ceroboh Soal War Tiket Haji Road to YKABF 2026 Digelar, Picu Antusiasme Menuju Perhelatan Utama

Artikel

Persatuan Purnabakti Pendidik Indonesia (P3I) Jawa Barat Minta Usut Oknum Pelaku Kelalaian MBG

badge-check

Persatuan Purnabakti Pendidik Indonesia (P3I) Jawa Barat Minta Usut Oknum Pelaku Kelalaian MBG Perbesar

SAMBAS MEDIA – Persatuan Purbanakti Pendidik (P3I) Jawa Barat pesimis para oknum Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melakukan kelalaian diusut secara pidana karena menurut Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana di media massa mengatan tidak akan pidanakan SPPG yang diindikasikan lalai, karena mereka sudah berkorban, berbuat baik kepada negara dan tidak mengulang lagi kesalahan.

Menurut Ketua P3I Jawa Barat Iwan Hermawan, Jum’at (03/10/2025), sedikitnya ada indikasi 5 undang-undang yang dilanggar oleh mereka yang lalai sehingga menimbulkan keracunan pada siswa.

Indikasi Regulasi yang bisa dikenakan dalam tuntutan perbuatan kelalaian MBG diantaranya :

1. KUHP pasal 360 tentang kelalaian
2. KUH Perdata Pasal 1365 tentang Perbuatan Melawan Hukum
3. UU No 18 thn 2014 tentang pangan pasal 135
4. UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak pasal 54
5. UU No 39 tahun 1999 tentang HAM pasal 64

Iwan menambahkan seharusnya kalau pelanggaranya jelas, kerugianya jelas, oknumnya jelas, polisi punya hak untuk lidik dan sidik tanpa harus ada pengaduan masyarakat (dumas).

Namun masyarakat/orang tua siswa/guru korban keracunan punya kekuatan legal standing untuk menggugat ganti rugi materil dan imateril dengan menggunakan KUH- Perdata pasal 1365 tentang perbuatan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketua Umum DePA-RI Minta Menteri Haji Tidak Ceroboh Soal War Tiket Haji

16 April 2026 - 09:00 WIB

Senior, Mentor dan Guru

4 April 2026 - 13:00 WIB

TOGA Tanaman yang Memiliki Khasiat Kesehatan Bisa Ditanam secara Mandiri

3 April 2026 - 09:00 WIB

Top 10 Rektor PTS dengan H-Index Tertinggi di Indonesia, 50% Dikuasai Pengurus APTISI Jabar

12 Maret 2026 - 13:00 WIB

LANGKAH PROGRESIF TRUMP DAN PRABOWO

9 Maret 2026 - 12:40 WIB

Trending di Artikel