Menu

Mode Gelap
Pos Bindu “Mawar Bodas” Perumnas Cijerah 1 RW 05 Milad Ke-19 Wujudkan Lansia Bahagia STEBI BINA ESSA Gandeng Proskill Entrepreneur Academy, Bekali Mahasiswa Keterampilan Public Speaking DPP XTC Indonesia Gelar Rapat Kerja Awal Tahun, Perkuat Evaluasi dan Strategi Organisasi Silaturahmi dan Rembug Warga RW 05 Cijerah Ruang Aspirasi Program Musrenbang dan Prakarsa 2026 Ketum LSM Inakor Dukung Anggaran 92 M di DPRD Kota Cimahi XTC Indonesia Gelar Konsolidasi Nasional, Mantapkan Transformasi Organisasi Menuju Generasi Emas 2045

Artikel

Persatuan Purnabakti Pendidik Indonesia (P3I) Jawa Barat Minta Usut Oknum Pelaku Kelalaian MBG

badge-check


Persatuan Purnabakti Pendidik Indonesia (P3I) Jawa Barat Minta Usut Oknum Pelaku Kelalaian MBG Perbesar

SAMBAS MEDIA – Persatuan Purbanakti Pendidik (P3I) Jawa Barat pesimis para oknum Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melakukan kelalaian diusut secara pidana karena menurut Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana di media massa mengatan tidak akan pidanakan SPPG yang diindikasikan lalai, karena mereka sudah berkorban, berbuat baik kepada negara dan tidak mengulang lagi kesalahan.

Menurut Ketua P3I Jawa Barat Iwan Hermawan, Jum’at (03/10/2025), sedikitnya ada indikasi 5 undang-undang yang dilanggar oleh mereka yang lalai sehingga menimbulkan keracunan pada siswa.

Indikasi Regulasi yang bisa dikenakan dalam tuntutan perbuatan kelalaian MBG diantaranya :

1. KUHP pasal 360 tentang kelalaian
2. KUH Perdata Pasal 1365 tentang Perbuatan Melawan Hukum
3. UU No 18 thn 2014 tentang pangan pasal 135
4. UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak pasal 54
5. UU No 39 tahun 1999 tentang HAM pasal 64

Iwan menambahkan seharusnya kalau pelanggaranya jelas, kerugianya jelas, oknumnya jelas, polisi punya hak untuk lidik dan sidik tanpa harus ada pengaduan masyarakat (dumas).

Namun masyarakat/orang tua siswa/guru korban keracunan punya kekuatan legal standing untuk menggugat ganti rugi materil dan imateril dengan menggunakan KUH- Perdata pasal 1365 tentang perbuatan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketum LSM Inakor Dukung Anggaran 92 M di DPRD Kota Cimahi

12 Januari 2026 - 13:20 WIB

Cokroaminoto Kini

3 Januari 2026 - 13:37 WIB

Refleksi Akhir Tahun 2025, Cermin Perbaikan Sistem Bernegara

27 Desember 2025 - 13:27 WIB

10 Peneliti Terbaik di Indonesia pada Bidang Business & Management Versi AD Scientific Index 2025, Direktur Politeknik Praktisi Peringkat ke -7

6 Desember 2025 - 09:00 WIB

Generasi Tua Mewariskan Bencana Alam, Bencana Sosial dan Moral, Generasi Muda Memikul beban Kerusakan

1 Desember 2025 - 21:22 WIB

Trending di Artikel