Jalan Tengah yang Diperlukan

Pelarangan mutlak tanpa inovasi alternatif hanya memperparah lingkaran masalah. KLH semestinya hadir bukan hanya sebagai regulator yang memberi larangan, melainkan juga sebagai fasilitator solusi. Rekomendasi yang dapat dipertimbangkan antara lain:
Peningkatan investasi teknologi pengolahan sampah (waste to energy, RDF, pirolisis, atau biodigester skala besar).
Kolaborasi riset dan pilot project di kota-kota besar sebagai laboratorium solusi pengelolaan sampah.
Insentif bagi daerah yang berani mengadopsi teknologi ramah lingkungan untuk mengatasi timbunan sampah.
Skema transisi bertahap dari metode konvensional ke teknologi modern, bukan sekadar menutup pintu.
Kesimpulan
Masalah sampah adalah persoalan nyata sehari-hari yang tidak bisa hanya dijawab dengan larangan. Jika pemerintah pusat hanya berhenti pada kata “dilarang” tanpa menghadirkan peta jalan pengelolaan sampah nasional berbasis teknologi modern, maka krisis sampah tinggal menunggu waktu.
Bandung dan kota-kota besar lainnya tidak butuh sekadar regulasi, tetapi solusi konkret, terukur, dan aplikatif. Kalau tidak, gunungan sampah akan kembali menghantui kita, sementara masyarakat hanya bisa pasrah menunggu “best practice” yang realisasinya masih jauh dari kata berhasil.**
(Red)