Menu

Mode Gelap
Disdik Jabar Kelola PCMB 2026 Bermasalah dan Penuh Polemik, Pengelolaan SPMB Dialihkan ke Diskominfo Tim Penyidik Pidsus Kejati Jabar Geledah Dua Lokasi Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kolaborasi Lintas Sektoral, Pemkab Bandung Susun Strategi Tangani Banjir, Sampah dan Kekeringan Gala Siswa Indonesia (GSI) Tingkat Kota Cimahi Tahun 2026 Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia “Saatnya Bekerja untuk Iklim” Gentra Lestari Budaya (GLB) Sukses Tampil di Perancis dalam Misi Kebudayaan

Hukum

Diduga Langgar Aturan Pengupahan, Yayasan Piksi Ganesha Berpotensi Hadapi Konsekuensi Hukum

Perbesar

SAMBAS MEDIA, BANDUNG – Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di lingkungan perguruan tinggi swasta kembali mencuat. Kali ini sorotan publik mengarah kepada Yayasan Piksi Ganesha yang menaungi Politeknik Piksi Ganesha di Kota Bandung.

Seorang dosen tetap bernama Bunga Dianawati melaporkan dugaan pembayaran upah di bawah standar serta penghentian gaji yang disebut terjadi selama berbulan-bulan. Persoalan ini bahkan telah diperiksa oleh pengawas ketenagakerjaan pemerintah.

Kasus tersebut kini menjadi sorotan karena selain menyangkut dugaan upah jauh di bawah Upah Minimum Kota (UMK), pihak yayasan juga disebut belum melaksanakan penetapan kekurangan upah yang telah dikeluarkan oleh pengawas ketenagakerjaan.

Upah Diduga Jauh di Bawah UMK

Melalui kuasa hukumnya dari Sang Recht & Associates, Bunga Dianawati mengungkapkan kronologi yang dinilai janggal dalam hubungan kerjanya dengan Politeknik Piksi Ganesha.

Menurut tim kuasa hukum yang terdiri dari Deny M. Ramdhany, Jaelani, Jeny Mellysa Ariyanti, serta Muhammad Wildan Fathurrohman, klien mereka telah bekerja sebagai dosen tetap sejak 27 Oktober 2022.

Pada 5 Februari 2025, ia bahkan ditetapkan sebagai Asisten Ahli, dengan terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Juni 2024.

Namun dalam praktiknya, klien mereka disebut hanya menerima upah sekitar Rp1.400.000 per bulan sejak Juli 2024 hingga Mei 2025. Nilai tersebut dinilai sangat jauh dari ketentuan UMK Bandung yang berlaku bagi pekerja formal di kota tersebut.

Situasi yang dinilai lebih mengkhawatirkan, menurut kuasa hukum, sejak Juni 2025 hingga Maret 2026 klien mereka disebut tidak lagi menerima gaji sama sekali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tim Penyidik Pidsus Kejati Jabar Geledah Dua Lokasi Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi

10 Juni 2026 - 12:00 WIB

Wujud Penguatan Kapasitas dan Kolaborasi Global Seminar Internasional pada Peringatan HUT PERSAJA ke-75

5 Mei 2026 - 17:00 WIB

Kajati Jabar Lantik Asisten Intelijen dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon

4 Mei 2026 - 13:00 WIB

Keresahan Warga RW 11 RDTS Taman Sari Bandung Terkait Kebijakan UPTD Rusunawa secara Sepihak

16 Februari 2026 - 13:00 WIB

Sidang Sengketa Aset di Bandung: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Lelang dan Bukti Tak Sah di Pengadilan

6 November 2025 - 21:10 WIB

Trending di Hukum
Exit mobile version