Selain itu, kesepakatan pengupahan di bawah standar UMP maupun UMK dapat dinyatakan batal demi hukum, sehingga pemberi kerja tetap berkewajiban membayar selisih kekurangan upah kepada pekerja.
Para kuasa hukum menilai, apabila penetapan dari pengawas ketenagakerjaan tidak dilaksanakan, maka kondisi tersebut berpotensi dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Upaya Konfirmasi ke Yayasan
Awak media telah mencoba meminta klarifikasi langsung kepada pihak Yayasan Piksi Ganesha di Bandung.
Namun saat mendatangi kantor yayasan, awak media hanya bertemu dengan seorang perempuan bernama Sakila yang mengaku sebagai mitra yayasan. Ia menyarankan agar awak media menghubungi Humas Kemahasiswaan bernama Sri atau admin melalui nomor 08156027xxx.
Saat nomor tersebut dihubungi, pihak admin hanya memberikan jawaban singkat:
“Sama-sama kak 😊, Semoga kami bisa menjadi bagian dari perjalanan pendidikan Anda selalu.”
Jawaban tersebut tidak menjawab substansi pertanyaan terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang tengah dipersoalkan.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Yayasan Piksi Ganesha belum memberikan klarifikasi resmi. Awak media masih terus berupaya memperoleh konfirmasi guna menjaga keberimbangan informasi.
(Red)
