Menu

Mode Gelap
Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi Gelar Konferensi Pers Terkait Rebranding RSUD Cibabat GAUL 2026 Hadirkan Kolaborasi Ekonomi Kreatif, Film Ra.ha.yu Jadi Simbol Sinergi Lintas Sektor IRPRO 2026 Sukses Digelar di Bandung, Satukan Peneliti Muda dari 12 Negara dalam Ajang Inovasi Global Disdikbud Kabupaten Subang Laksanakan Uji Kompetensi Guru, Kasubag Umpeg Turut Awasi Pelaksanaan di SMPN 4 Subang Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung Hadirkan HANA Japanese Pop-Up Kitchen, Nikmati Signature 8-Course Omakase Program Pengabdian Masyarakat Jurusan Farmasi Poltekkes Kemenkes Bandung Kembangkan Instrumen Evaluasi Pengetahuan CPPB-IRT

Hukum

Diduga Langgar Aturan Pengupahan, Yayasan Piksi Ganesha Berpotensi Hadapi Konsekuensi Hukum

badge-check

Diduga Langgar Aturan Pengupahan, Yayasan Piksi Ganesha Berpotensi Hadapi Konsekuensi Hukum Perbesar

Selain itu, kesepakatan pengupahan di bawah standar UMP maupun UMK dapat dinyatakan batal demi hukum, sehingga pemberi kerja tetap berkewajiban membayar selisih kekurangan upah kepada pekerja.

Para kuasa hukum menilai, apabila penetapan dari pengawas ketenagakerjaan tidak dilaksanakan, maka kondisi tersebut berpotensi dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Upaya Konfirmasi ke Yayasan

Awak media telah mencoba meminta klarifikasi langsung kepada pihak Yayasan Piksi Ganesha di Bandung.

Namun saat mendatangi kantor yayasan, awak media hanya bertemu dengan seorang perempuan bernama Sakila yang mengaku sebagai mitra yayasan. Ia menyarankan agar awak media menghubungi Humas Kemahasiswaan bernama Sri atau admin melalui nomor 08156027xxx.

Saat nomor tersebut dihubungi, pihak admin hanya memberikan jawaban singkat:

“Sama-sama kak 😊, Semoga kami bisa menjadi bagian dari perjalanan pendidikan Anda selalu.”

Jawaban tersebut tidak menjawab substansi pertanyaan terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang tengah dipersoalkan.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Yayasan Piksi Ganesha belum memberikan klarifikasi resmi. Awak media masih terus berupaya memperoleh konfirmasi guna menjaga keberimbangan informasi.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sengketa Mukab Kadin Kabupaten Bandung Masuki Babak Persidangan di PN Bandung

19 Juni 2026 - 09:46 WIB

Aktivis Kampung Dodi Permana Kembali Dipanggil Polda Jabar, Siap Penuhi Proses Hukum

14 Juni 2026 - 16:29 WIB

Tim Penyidik Pidsus Kejati Jabar Geledah Dua Lokasi Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi

10 Juni 2026 - 12:00 WIB

Wujud Penguatan Kapasitas dan Kolaborasi Global Seminar Internasional pada Peringatan HUT PERSAJA ke-75

5 Mei 2026 - 17:00 WIB

Kajati Jabar Lantik Asisten Intelijen dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon

4 Mei 2026 - 13:00 WIB

Trending di Hukum