2. Kepada BPJS Kesehatan Cabang Bandung & Pusat:
Lakukan audit menyeluruh terhadap RSHS. Berikan sanksi tegas sesuai Perpres 82/2018 jika terbukti melanggar standar JKN.
3. Kepada Dinkes Kota Bandung & Provinsi Jawa Barat:
Hadir melindungi warga. Lakukan pengawasan agar RS Rujukan Nasional tidak diskriminatif terhadap peserta JKN.
B. LAMPIRAN 1: HAK PASIEN BPJS YANG DILANGGAR
*Masalah di Lapangan* *Hak yang Seharusnya Diterima* *Dasar Aturan*
*1. Dipulangkan belum stabil* *Hak Rawat Inap Sampai Stabil*. Tidak ada batas maksimal hari rawat. Permenkes 28/2014 Pasal 21
*2. Kateter masih terpasang* *Hak Rujuk Balik / Home Care*. RS wajib merujuk ke Puskesmas terdekat untuk perawatan lanjutan. Permenkes 28/2014
*3. Belum bisa jalan, kontrol pakai ambulan* *Hak Bantuan Sosial Medis*. Minta Surat Ket. dari RS untuk ajukan bantuan ke Dinsos. UU Kesehatan 17/2023
*4. Tidak ada penjelasan tertulis* *Hak Mendapat Informasi*. Alasan pulang wajib dijelaskan dan ditandatangani DPJP. UU Kesehatan 17/2023 Pasal 275
*5. Dipersulit administrasi* *6 Janji Layanan JKN*: Tanpa biaya tambahan, tanpa fotokopi berkas, pelayanan tidak diskriminatif. BPJS Kesehatan.
C. LAMPIRAN 2: PAYUNG HUKUM LENGKAP
Tindakan tersebut diduga melanggar:
1. UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 274: Faskes dilarang menolak dan/atau mempersulit pasien peserta jaminan kesehatan.
Pasal 275: Pasien berhak atas informasi medis.




























