Menurutnya, Hakordia menjadi momentum strategis untuk memperkuat integritas dan meningkatkan kesadaran publik terhadap dampak korupsi yang dapat menghambat kemakmuran rakyat. “Enam sektor yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup orang banyak—pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru—menjadi atensi kami. Ini menyangkut kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kejari Cimahi juga memaparkan sejumlah langkah konkret dalam penanganan perkara korupsi sepanjang 2025. Salah satunya adalah penggeledahan besar yang dilakukan pada 8 Desember 2025 di dua lokasi terkait dugaan penyimpangan Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah di Stikes Budi Luhur.
Penggeledahan yang berlangsung selama hampir enam jam itu berhasil mengamankan tiga kontainer dokumen penting sebagai barang bukti. “Kasusnya terkait dugaan pemotongan dana pendidikan KIP Kuliah sebesar 20% dari yang seharusnya diterima mahasiswa,” kata Nurintan.
Ia menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan, termasuk penghitungan kerugian negara.
Sebagai bentuk akuntabilitas, Kejari Cimahi melaporkan kinerja penanganan perkara tindak pidana khusus sepanjang tahun 2025, yakni: 5 perkara penyelidikan, 2 perkara penyidikan, 3 perkara penuntutan, 4 perkara eksekusi. Upaya tersebut berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 90.113.167.
























