Menu

Mode Gelap
Acara Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharam 1447 H Tingkat Kota Cimahi Rapat Koordinasi Bidang Sosial Tingkat Kota Cimahi Tahun 2025 Pameran Karya P5 Gaya Hidup Berkelanjutan “Zero Waste” SMA Pasundan 2 Cimahi Jalur Domisili Khusus SPMB Solusi Atau Masalah Baru Bagi Satuan Pendidikan Penerapan Cagar Budaya Cegah Alih Fungsi dan Perombakan Bangunan Bersejarah Chronosphere Pelepasan Angkatan 48 dan 49 SMKN 1 Cimahi

Berita Daerah

Guru dan Tenaga Honorer Gelar Unjuk Rasa di Gedung DPRD Jabar Guna Prioritaskan Guru Honor Sebagai ASN Dalam P3K

Perbesar

“Kami sering menjadi kambing hitam untuk melaksanakan tugas PNS, kami dianggap hanya honorer untuk disuruh-suruh,” kata dia lagi.

Massa aksi lainnya, Umar Fajar, adalah tenaga pendidik honorer di perpustakaan SMAN 27 Bandung. Tahun 2026 ia akan pensiun, tapi sampai sekarang statusnya masih belum jelas diangkat.

“Saya ngabdi itu sudah 11 tahun di SMA 27, sebelumnya di Unwin (Universitas Winaya Mukti) dari tahun 1992 perguruan tinggi milik pemerintah, berarti sudah 35 tahun,” kata dia.

Beberapa poin disampaikan dalam unjuk rasa guru dan tenaga honorer diantaranya: 1) Disdik Pemprov agar mengkaji kembali penetapan formasi PPPK dengan memperhatikan keberadaan guru honorer di sekolah-sekolah, mengutamakan mereka dalam perekrutan dan melindunginya dari intervensi guru baru. Tujuan utama PPPK adalah mengakomodasi guru honorer lama agar diangkat menjadi ASN.(2)Penambahan formasi baru di setiap sekolah di semua daerah secara proporsional. (3) Penempatan guru RTG sesuai tujuan program yaitu di sekolah-sekolah terpencil dan kekurangan guru.(4) Cegah dan proses secara hukum keberadaan guru honorer siluman yang langsung terdata dalam Dapodik padahal sebelumnya tidak pernah mengajar. (5) Untuk sementara lakukan moratorium tes PPPK sampai dengan golongan R1, R2 dan R3 diakomodasi seluruhnya.(6) Demi keadilan, buka formasi penempatan di sekolah swasta. Hal ini karena berdasarkan implementasi di lapangan guru P3K ini hanya ditempatkan di sekolah negeri yang justeru banyak merugikan sekolah swasta karena kehilangan guru atau tenaga kependidikan saat lulus P3K, selain itu hal ini sebagai upaya guna menambah kuota saat ada penerima tenaga P3K, serta akan dirasa lebih adil juga oleh sekolah swasta maupun sekolah negeri.*

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Komnas HAM: Vasektomi Adalah Hak Asasi Sebaiknya Tidak Dipertukarkan Dengan Bansos

5 Mei 2025 - 01:25 WIB

Gebyar Pekan Imunisasi Dunia 2025 Kelurahan Cicadas Disambut Antusias Masyarakat

21 April 2025 - 21:52 WIB

Pengadilan Menangkan Gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen Atas Sengketa Tanah SMAN 1 Kota Bandung

18 April 2025 - 13:14 WIB

Setelah Selama 33 Tahun, Tupperware Secara Resmi Hentikan Aktivitas Bisnis di Indonesia

14 April 2025 - 12:47 WIB

Polresta Bandung: Kepadatan Arus Balik Mulai Terjadi di Jalur Nagreg Pemudik Untuk Tetap Berhati-hati

5 April 2025 - 10:12 WIB

Trending di Berita Daerah
Exit mobile version