Larangan yang disampaikan Kang Dedi Mulyadi menjadi angin atau pengingat kembali kegiatan seperti apa yang dilarang tersebut? Dan pendapat penulis tentunya kegiatan yang dipaksa, tanpa subsidi silang, tidak transparan, atau bisa jadi kegiatan yang tidak berdampak positif yang hanya profit oriented.

Semuanya hanya bisa terjawab melalui pemberkasan yang lengkap yang ditembuskan juga kepada stakeholder di luar dinas pendidikan seperti saber pungli, ombudsman, inspektorat sehingga kegiatan yang dilaksanakan bersifat obyektif, transparan serta akuntabel, tidak ada orang tua siswa yang dipaksa atau diberatkan.
Fakta di lapangan bahwa peranan orang tua masih sangat diperlukan guna memajukan pelayanan pendidikan di sekolah. Hal ini terlihat dari partisipasi aktif orang tua siswa guna membantu investasi sarana prasarana yang tidak tercover oleh dana BOS atau menunggu bantuan pemerintah memerlukan waktu yang lama seperti perbaikan genting masjid, pengecatan, penyediaan sound system atau pengadaan sarana lainnya, yang semuanya dilaksanakan bersifat SUMBANGAN.
Mari kita bangun pendidikan di Jawa Barat dengan dasar itikad baik, hati yang bersih, kolaboratif dan kemitraan, sebagai jalan menyiapkan generasi Jawa Barat yang memiliki kompetensi serta berkarakter kuat dan positif.**
(Red)
1 Komentar
Mantap kang mudah mudahan pemangku kebijakan seiring sejalan dengan di lapangan