Menu

Mode Gelap
Stop Politisasi Dana Hibah! Rakyat Tolak Ambulans Ditempel Wajah Pejabat Pengembalian Fungsi Fasilitas Umum sebagai Program Gubernur Jabar dan Walikota Bandung di Kecamatan Bandung Kulon Sosialisasi Program Sekolah dan Parenting Orang Tua Siswa Kelas 7 SMPN 4 Cimahi TA 2026/2027 Keluarga Ketua Umum LSM Tuar Bersatu Menunggu 8 Jam di Lorong RSHS Tanpa Tindakan, Minta Evaluasi Pelayan Rawat Inap Akademisi Empat Negara Bahas AI, Pendidikan, dan Masa Depan Produksi Film di Malaysia “Pencerahan Pengolahan Limbah B3 di RSHS Demi Keselamatan dan Kesehatan Kerja” LSM Tuar Bersatu Dorong Transparansi dan Kepatuhan Aturan

Pemerintahan

Hasil Evaluasi Internal Reformasi Birokrasi (RB) Perangkat Daerah

badge-check

Hasil Evaluasi Internal Reformasi Birokrasi (RB) Perangkat Daerah Perbesar

Evaluasi internal pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB) Perangkat Daerah merupakan penilaian mandiri yang dilakukan oleh Tim RB Internal untuk mengukur kemajuan pelaksanaan rencana aksi. Evaluasi ini berpedoman pada PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2023 dan difokuskan pada dua area utama, yakni Area Perubahan Manajemen Perubahan yang mencakup perubahan pola pikir dan budaya kerja, serta Area Perubahan Penataan Tata Laksana.

Evaluasi internal pelaksanaan RB Perangkat Daerah bertujuan untuk menilai kemajuan implementasi dan mengukur sejauh mana hasil kinerja sejalan dengan anggaran yang telah digunakan Perangkat Daerah. Evaluasi juga dilaksanakan untuk memastikan dampak RB benar-benar dirasakan masyarakat melalui pelayanan yang tepat dan transparan.

Tidak hanya itu, evaluasi yang berfungsi sebagai alat kontrol birokrasi ini bertujuan untuk memastikan langkah-langkah strategis di masa mendatang dapat menjadi solusi konkret untuk mengatasi isu tata kelola yang ada, memastikan sasaran strategis tercapai, dan mengidentifikasi area perbaikan tata kelola pemerintahan. Dengan demikian, diharapkan birokrasi pemerintah daerah menjadi lebih bersih, akuntabel, efektif, dan melayani masyarakat secara optimal.

Pelaksanaan evaluasi internal mencakup tahapan yang terdiri dari Penilaian Mandiri atau Self-Assessment, di mana Perangkat Daerah mengumpulkan data dukung atas pemenuhan indikator dan hasil reformasi yang telah dicapai. Selanjutnya, tahap Reviu dan Verifikasi di mana Tim Inspektorat atau asesor internal melakukan reviu kualitas data dukung untuk memastikan akuntabilitas kinerja. Terakhir merupakan tahap Tindak Lanjut, di mana hasil evaluasi digunakan sebagai bahan perbaikan berkelanjutan dan rekomendasi strategis untuk rencana aksi tahun berikutnya.*

(Red/Bidang IKPS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun RI ke-81 Tingkat Kota Cimahi

17 Agustus 2026 - 17:31 WIB

Dongkrak Perekonomian dan Pariwisata Kota Bandung, Layanan Bandros Pada HUT RI Hanya Sebesar 81 Rupiah

13 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Sepekan Mengejar Imunisasi Periode Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

12 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Monitoring dan Penyerahan Bantuan Beras Sejahtera Daerah Termin II Tahun 2026

11 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Penanaman Pohon Pengganti dalam Rangka Penataan Gerbang Depan RSUD Cibabat

11 Agustus 2026 - 13:30 WIB

Trending di Pemerintahan