Menu

Mode Gelap
Pameran Karya P5 Gaya Hidup Berkelanjutan “Zero Waste” SMA Pasundan 2 Cimahi Jalur Domisili Khusus SPMB Solusi Atau Masalah Baru Bagi Satuan Pendidikan Penerapan Cagar Budaya Cegah Alih Fungsi dan Perombakan Bangunan Bersejarah Chronosphere Pelepasan Angkatan 48 dan 49 SMKN 1 Cimahi Rakor SMK BLUD dan Upaya Strategis Penyelesaian Masalah Pengangguran Terbuka di Jawa Barat Groundbreaking Pembangunan Tangki Septik Individual Menuju Cimahi Bebas Kumuh dan Sanitasi Aman

Tokoh

Irwan Muchtar Desak Dedi Mulyadi dan OJK Bersihkan BJB yang Sita Aset Pahlawan Nasional, Padahal Ada Putusan BANI

badge-check


					Irwan Muchtar Desak Dedi Mulyadi dan OJK Bersihkan BJB yang Sita Aset Pahlawan Nasional, Padahal Ada Putusan BANI Perbesar

Dari informasi yang dikumpulkannya, BJB menjalin Kerjasama dengan PT Rahajasa Media Internet (Radnet), yang dimiliki oleh Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Roy Rahajasa Yamin, cucu Pahlawan Nasional Mohammad Yamin pada 2011.

Saat itu, Radnet sebagai perusahaan pelopor penyedia layanan internet di Indonesia memenangkan tender proyek layanan internet di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) melalui BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) senilai Rp 350 miliar. Untuk membiayai proyek tersebut, KPH Roy Rahajasa Yamin mengajukan pinjaman modal ke BJB sebesar Rp180 miliar dengan agunan berupa tagihan proyek senilai Rp 300 miliar. Selain itu, BJB juga meminta jaminan tambahan aset berupa 3 rumah milik Mohammad Yamin yang terletak di Jalan Diponegoro, Jalan Pemuda, dan sebuah villa di Puncak. Total nilai agunan mencapai 500 miliar rupiah.

Tapi, kata Irwan, pembayaran dari pemerintah tersendat pada tahun 2014. Pada 2017, permasalahan ini sebenarnya telah diselesaikan melalui persidangan arbitrase (BANI) sesuai dengan rekomendasi BPK RI. Hasilnya, Kementerian Kominfo terbukti wanprestasi dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp225 miliar.

”Tapi anehnya, BJB malah mengajukan permohonan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) dan mempailitkan Radnet pada 30 Oktober 2019,” ungkap Irwan.

BJB pun melakukan melakukan penguasaan atas rumah Pahlawan Nasional Mohammad Yamin (Bangunan Cagar Budaya) di Jalan Diponegoro Nomor 10, Jakarta Pusat, yang disita oleh BJB pada Februari 2020. Selain itu, tagihan Radnet kepada Pemerintah senilai Rp225 miliar juga diambil melalui sita eksekusi paksa pada rekening milik BAKTI di Bank BNI kantor cabang Harmoni Jakarta oleh BJB bersama kurator pada 26 November 2021.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

H. Rustiyana, Sekdisdik KBB Kandidat PNS Berprestasi Jabar dengan Karya Jurnal Pendidikan KINANTI

14 Juni 2025 - 12:19 WIB

Hadapi Dengan Ketenangan dan Sikap Bijak Terkait Kebijakan Pendidikan

6 Mei 2025 - 02:36 WIB

Profil Shandy Makhardika Akrab Dipanggil “SHANDY GODA“ Dalam Dunia Komunikasi Publik dan Broadcasting

30 April 2025 - 16:56 WIB

Agus Flores Desak Presiden Evaluasi Menkumham: “Jangan Sibuk Urus SKCK Saja!”

13 April 2025 - 15:27 WIB

Jalan Spiritual Agus Flores: Dari Karisma Pemimpin Menuju Pengabdi Sejati

11 April 2025 - 14:00 WIB

Trending di Tokoh