Menu

Mode Gelap
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Kejati Jabar dengan BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah V Jabar Kejati Jabar Perkuat Literasi Hukum melalui JMS di SMKS Sangkuriang 1 Cimahi Prestasi Membanggakan Siswi SMK Kesehatan Bhakti Kencana Cimahi di Kejuaraan Pencak Silat BMW Championship Peringatan Hari Kartini Momentum Strategis Peran Perempuan  Ti Jepara ka Mancanagara Monitoring Pelaksanaan TKA Jenjang SD Upaya Memastikan Kesiapan Peserta Didik

Tokoh

Irwan Muchtar Desak Dedi Mulyadi dan OJK Bersihkan BJB yang Sita Aset Pahlawan Nasional, Padahal Ada Putusan BANI

badge-check

Irwan Muchtar Desak Dedi Mulyadi dan OJK Bersihkan BJB yang Sita Aset Pahlawan Nasional, Padahal Ada Putusan BANI Perbesar

Dari informasi yang dikumpulkannya, BJB menjalin Kerjasama dengan PT Rahajasa Media Internet (Radnet), yang dimiliki oleh Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Roy Rahajasa Yamin, cucu Pahlawan Nasional Mohammad Yamin pada 2011.

Saat itu, Radnet sebagai perusahaan pelopor penyedia layanan internet di Indonesia memenangkan tender proyek layanan internet di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) melalui BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) senilai Rp 350 miliar. Untuk membiayai proyek tersebut, KPH Roy Rahajasa Yamin mengajukan pinjaman modal ke BJB sebesar Rp180 miliar dengan agunan berupa tagihan proyek senilai Rp 300 miliar. Selain itu, BJB juga meminta jaminan tambahan aset berupa 3 rumah milik Mohammad Yamin yang terletak di Jalan Diponegoro, Jalan Pemuda, dan sebuah villa di Puncak. Total nilai agunan mencapai 500 miliar rupiah.

Tapi, kata Irwan, pembayaran dari pemerintah tersendat pada tahun 2014. Pada 2017, permasalahan ini sebenarnya telah diselesaikan melalui persidangan arbitrase (BANI) sesuai dengan rekomendasi BPK RI. Hasilnya, Kementerian Kominfo terbukti wanprestasi dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp225 miliar.

”Tapi anehnya, BJB malah mengajukan permohonan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) dan mempailitkan Radnet pada 30 Oktober 2019,” ungkap Irwan.

BJB pun melakukan melakukan penguasaan atas rumah Pahlawan Nasional Mohammad Yamin (Bangunan Cagar Budaya) di Jalan Diponegoro Nomor 10, Jakarta Pusat, yang disita oleh BJB pada Februari 2020. Selain itu, tagihan Radnet kepada Pemerintah senilai Rp225 miliar juga diambil melalui sita eksekusi paksa pada rekening milik BAKTI di Bank BNI kantor cabang Harmoni Jakarta oleh BJB bersama kurator pada 26 November 2021.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Solusi Made Hiroki pada Masalah Sampah di Bali melalui Mesin Pemusnah Sampah tanpa Asap

14 April 2026 - 11:55 WIB

LPG IKA UPI Keberatan Pengontenan Teguran Kepala Sekolah oleh Gubernur Jabar di Media Sosial

6 April 2026 - 11:00 WIB

Lurah Cimincrang Rakha Dhifan Raih Juara 2 Future Leader di Anugerah ASN Berprestasi 2025

25 November 2025 - 17:15 WIB

Pandangan Ketua Umum ASPEKINDO Jawa Barat atas Dinamika di Lingkungan KADIN Jabar

21 November 2025 - 12:17 WIB

H. Rustiyana, Sekdisdik KBB Kandidat PNS Berprestasi Jabar dengan Karya Jurnal Pendidikan KINANTI

14 Juni 2025 - 12:19 WIB

Trending di Tokoh