Menu

Mode Gelap
Disdikbud Kabupaten Subang Laksanakan Uji Kompetensi Guru, Kasubag Umpeg Turut Awasi Pelaksanaan di SMPN 4 Subang Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung Hadirkan HANA Japanese Pop-Up Kitchen, Nikmati Signature 8-Course Omakase Program Pengabdian Masyarakat Jurusan Farmasi Poltekkes Kemenkes Bandung Kembangkan Instrumen Evaluasi Pengetahuan CPPB-IRT Sosialisasi Hasil Kajian Rebranding RSUD CIBABAT menjadi RSUD Wijaya Mulya Bandung Max Independent Rayakan Satu Dekade, Perkuat Solidaritas Bikers Lewat Max Mania 2026 Edukasi dan Sosialisasi Literasi Keuangan serta Pembiayaan APBN

Tokoh

Irwan Muchtar Desak Dedi Mulyadi dan OJK Bersihkan BJB yang Sita Aset Pahlawan Nasional, Padahal Ada Putusan BANI

badge-check

Irwan Muchtar Desak Dedi Mulyadi dan OJK Bersihkan BJB yang Sita Aset Pahlawan Nasional, Padahal Ada Putusan BANI Perbesar

Merasa tidak mendapatkan keadilan di dalam negeri, KPH Roy Rahajasa Yamin mengambil langkah berani dengan menggugat Pemerintah di Pengadilan Negeri Federal Amerika Serikat untuk Daerah Selatan, New York dg nomor gugatan : 1:24-cv-04643 pada Juli 2024.

“Kami terpaksa menempuh jalur hukum di Amerika Serikat karena merasa pemerintah Indonesia tidak menghiraukan putusan BANI yang sudah inkrah. Kami berharap pengadilan di New York dapat membantu kami mengeksekusi aset pemerintah yang ada di Amerika,” ujar KPH Roy Rahajasa Yamin dalam keterangannya.

Di dalam gugatan tersebut, KPH Roy Rahajasa Yamin meminta pengadilan di New York mengakui putusan BANI yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dan membantu proses eksekusinya. Ia meyakini bahwa pengadilan di New York terikat dengan Indonesia melalui Konvensi PBB tentang Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing atau Konvensi New York 1958 (United Nations Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards). Konvensi ini memungkinkan pengadilan asing menangani perkara arbitrase yang berasal dari negara-negara yang terikat dalam konvensi tersebut. (Red)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketum PMPRI Desak KPK dan BPKP Usut Tuntas Dugaan Mark-Up Gembok Ditjen PAS Senilai Rp 92 Miliar

6 Juli 2026 - 14:00 WIB

Tsunami Penarikan Berkas di Sekolah Swasta Apabila Ada Tambahan Kuota Sekolah Negeri

2 Juli 2026 - 13:00 WIB

Suhu Politik Memanas, Ketum PMPRI Rohimat Joker Minta Pemimpin Kota Bandung Saling Menjaga Keharmonisan

1 Juli 2026 - 13:00 WIB

FKSS Jabar Minta Kejelasan terkait Penambahan Kuota di Sekolah Negeri

24 Juni 2026 - 14:00 WIB

FKSS SMA Jawa Barat Dukung MoU Sekolah Swasta Tetapi Harus Ada Kepastian

22 Juni 2026 - 10:00 WIB

Trending di Komunitas