Merasa tidak mendapatkan keadilan di dalam negeri, KPH Roy Rahajasa Yamin mengambil langkah berani dengan menggugat Pemerintah di Pengadilan Negeri Federal Amerika Serikat untuk Daerah Selatan, New York dg nomor gugatan : 1:24-cv-04643 pada Juli 2024.
“Kami terpaksa menempuh jalur hukum di Amerika Serikat karena merasa pemerintah Indonesia tidak menghiraukan putusan BANI yang sudah inkrah. Kami berharap pengadilan di New York dapat membantu kami mengeksekusi aset pemerintah yang ada di Amerika,” ujar KPH Roy Rahajasa Yamin dalam keterangannya.
Di dalam gugatan tersebut, KPH Roy Rahajasa Yamin meminta pengadilan di New York mengakui putusan BANI yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dan membantu proses eksekusinya. Ia meyakini bahwa pengadilan di New York terikat dengan Indonesia melalui Konvensi PBB tentang Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing atau Konvensi New York 1958 (United Nations Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards). Konvensi ini memungkinkan pengadilan asing menangani perkara arbitrase yang berasal dari negara-negara yang terikat dalam konvensi tersebut. (Red)**