Ngatiyana mendorong perubahan paradigma masyarakat agar sampah tidak lagi dipahami sebagai limbah yang dibuang, tetapi sebagai material yang harus dikelola dan diselesaikan secara bertanggung jawab.
“Ke depan, kita dorong konsep zero to TPA. Artinya, sampah tidak lagi dibuang, tetapi diolah di wilayah masing-masing. Dipilah dari rumah, dikelola, dan diselesaikan di tingkat lokal. Inilah arah kebijakan yang sedang dibangun,” ujarnya.
Direktur Pengurangan Sampah dan Pengembangan Ekonomi Sirkular Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Agus Rusly yang turut menghadiri kegiatan HPSN ini menegaskan bahwa arah kebijakan nasional pengelolaan sampah telah jelas dan terukur melalui RPJMN 2025–2029, dengan target 100 persen sampah terkelola pada tahun 2029.
Ia menjelaskan bahwa kunci utama pencapaian target tersebut berada pada pengelolaan sampah dari sumbernya, yakni rumah tangga. “Minimal 50 persen sampah rumah tangga itu organik. Itu bisa kita selesaikan di rumah masing-masing, bisa jadi kompos, pupuk organik cair, biogas, atau melalui budidaya maggot. Kalau ini selesai, beban sistem pengelolaan kota akan turun drastis,” ujarnya.
Dengan pendekatan tersebut, Agus menilai beban pengelolaan sampah perkotaan akan jauh lebih ringan. Dari sekitar 250 ton sampah harian Kota Cimahi, jika 50 persen sampah organik dapat ditangani di sumbernya, maka sisa sekitar 120 ton sampah anorganik dapat dikelola melalui ekosistem yang sudah tersedia, seperti bank sampah, TPS 3R, dan TPST.

























