Menu

Mode Gelap
Mahasiswa INU Ciamis Desak Penelusuran Dugaan Intimidasi dan Kebocoran Informasi Aksi Demonstrasi STIKOM Bandung Dorong Mahasiswa Adaptif di Era Disrupsi Digital Lewat STIKOM Expo 2026 Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi Gelar Konferensi Pers Terkait Rebranding RSUD Cibabat GAUL 2026 Hadirkan Kolaborasi Ekonomi Kreatif, Film Ra.ha.yu Jadi Simbol Sinergi Lintas Sektor IRPRO 2026 Sukses Digelar di Bandung, Satukan Peneliti Muda dari 12 Negara dalam Ajang Inovasi Global Disdikbud Kabupaten Subang Laksanakan Uji Kompetensi Guru, Kasubag Umpeg Turut Awasi Pelaksanaan di SMPN 4 Subang

Hukum

Keresahan Warga RW 11 RDTS Taman Sari Bandung Terkait Kebijakan UPTD Rusunawa secara Sepihak

Perbesar

Warga RW 11 Rumah Deret Taman Sari Bandung saat konferensi pers terkait kebijakan baru dari UPTD Rusunawa.

Tetapi setelah dianalisa ada beberapa pasal dan poin yang pada akhirnya dapat menimbulkan kegaduhan pada penghuni RDTS.

Diantaranya yaitu adanya larangan menggunakan fasilitas umum yang ada dan hanya diperbolehkan bagi warga yang telah menandatangani kesepakatan baru.

Padahal warga telah menandatangani kesepakatan di kantor UPTD di Cingised saat akan menempati RDTS setelah dihentikannya alokasi dana relokasi warga.

Dan ada asumsi, bahwa dengan munculnya aturan baru, hal ini menghapus kesepakatan yang lama.

Atas nama warga RDTS, Yoyo Suharyo berharap. Pemerintahan Kota Bandung dan DPKP Kota Bandung menyikapi dengan serius serta menindaklanjuti kesepakatan yang telah ditandatangani oleh warga RDTS.

Diantaranya segera diterbitkan SK mengenai konsep 5 tahun gratis dan 5 tahun berikutnya membayar 50 % dari nominal sewa hunian sesuai aturan agar permasalahan ini bisa terselesaikan dan warga dapat menempati RDTS dengan nyaman sesuai dengan tujuan awal, yaitu RDTS dibangun untuk memberikan tempat tinggal yang nyaman kepada warga RW 11 dengan konsep memanusiakan manusia, meskipun muncul permasalahan baru, diantaranya saat warga akan menempati RDTS, kondisi hunian masih belum layak ditempati sesuai dengan janji yang disampaikan pada warga, tetapi warga menerima dengan iklhas. Dan juga disampaikan oleh Yoyo, UPTD atau pihak-pihak yang terkait dengan RDTS tidak menyampaikan statement yang dapat mengarah kepada diskrimasi warga RDTS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. Cuni

    Helloww petugas UPTD,, asal tau aja ya, kami warga drts bukan warga liar yg di jalanan yg diboyong oleh DINSOS untuk menempati Rdts, nenek moyang kami dari jaman sblm Merdeka sudah ada di Tamansari you Now..😡

    Reply
semua sudah ditampilkan
Baca Lainnya

Sengketa Mukab Kadin Kabupaten Bandung Masuki Babak Persidangan di PN Bandung

19 Juni 2026 - 09:46 WIB

Aktivis Kampung Dodi Permana Kembali Dipanggil Polda Jabar, Siap Penuhi Proses Hukum

14 Juni 2026 - 16:29 WIB

Tim Penyidik Pidsus Kejati Jabar Geledah Dua Lokasi Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi

10 Juni 2026 - 12:00 WIB

Wujud Penguatan Kapasitas dan Kolaborasi Global Seminar Internasional pada Peringatan HUT PERSAJA ke-75

5 Mei 2026 - 17:00 WIB

Kajati Jabar Lantik Asisten Intelijen dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon

4 Mei 2026 - 13:00 WIB

Trending di Hukum
Exit mobile version