Menu

Mode Gelap
Pelayanan Hari Pertama SPMB Sekolah Maung di SMKN 1 Cimahi Bantu Kendala Pendaftaran Creative Fest SMK Negeri 3 Cimahi Peringati Dies Natalis Ke-57 Semarak Sego Rongewu Episode III Seri 27: Wujud Kepedulian Warga Mulyorejo Sambut HUT Surabaya ke-733 HALOS Records Rilis “TÔ Fora”, Kolaborasi Nyxx, Tokio, dan IQUA Penandatanganan Pakta Integritas, Pastikan SPMB Berjalan Objektif dan Tanpa Intervensi Siswa SMPN 4 Cimahi Ikuti Program Sekolah/Madrasah Aman Bencana (SMAB)

Hukum

Keresahan Warga RW 11 RDTS Taman Sari Bandung Terkait Kebijakan UPTD Rusunawa secara Sepihak

Perbesar

Warga RW 11 Rumah Deret Taman Sari Bandung saat konferensi pers terkait kebijakan baru dari UPTD Rusunawa.

Tetapi setelah dianalisa ada beberapa pasal dan poin yang pada akhirnya dapat menimbulkan kegaduhan pada penghuni RDTS.

Diantaranya yaitu adanya larangan menggunakan fasilitas umum yang ada dan hanya diperbolehkan bagi warga yang telah menandatangani kesepakatan baru.

Padahal warga telah menandatangani kesepakatan di kantor UPTD di Cingised saat akan menempati RDTS setelah dihentikannya alokasi dana relokasi warga.

Dan ada asumsi, bahwa dengan munculnya aturan baru, hal ini menghapus kesepakatan yang lama.

Atas nama warga RDTS, Yoyo Suharyo berharap. Pemerintahan Kota Bandung dan DPKP Kota Bandung menyikapi dengan serius serta menindaklanjuti kesepakatan yang telah ditandatangani oleh warga RDTS.

Diantaranya segera diterbitkan SK mengenai konsep 5 tahun gratis dan 5 tahun berikutnya membayar 50 % dari nominal sewa hunian sesuai aturan agar permasalahan ini bisa terselesaikan dan warga dapat menempati RDTS dengan nyaman sesuai dengan tujuan awal, yaitu RDTS dibangun untuk memberikan tempat tinggal yang nyaman kepada warga RW 11 dengan konsep memanusiakan manusia, meskipun muncul permasalahan baru, diantaranya saat warga akan menempati RDTS, kondisi hunian masih belum layak ditempati sesuai dengan janji yang disampaikan pada warga, tetapi warga menerima dengan iklhas. Dan juga disampaikan oleh Yoyo, UPTD atau pihak-pihak yang terkait dengan RDTS tidak menyampaikan statement yang dapat mengarah kepada diskrimasi warga RDTS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. Cuni

    Helloww petugas UPTD,, asal tau aja ya, kami warga drts bukan warga liar yg di jalanan yg diboyong oleh DINSOS untuk menempati Rdts, nenek moyang kami dari jaman sblm Merdeka sudah ada di Tamansari you Now..😡

    Reply
semua sudah ditampilkan
Baca Lainnya

Wujud Penguatan Kapasitas dan Kolaborasi Global Seminar Internasional pada Peringatan HUT PERSAJA ke-75

5 Mei 2026 - 17:00 WIB

Kajati Jabar Lantik Asisten Intelijen dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon

4 Mei 2026 - 13:00 WIB

Diduga Langgar Aturan Pengupahan, Yayasan Piksi Ganesha Berpotensi Hadapi Konsekuensi Hukum

16 Maret 2026 - 20:07 WIB

Sidang Sengketa Aset di Bandung: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Lelang dan Bukti Tak Sah di Pengadilan

6 November 2025 - 21:10 WIB

Delapan OPD Pemkot Bandung Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi

3 November 2025 - 15:15 WIB

Trending di Hukum
Exit mobile version