SAMBAS MEDIA – Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bandung, H Tarya Witarsa menyatakan masyarakat Kabupaten Bandung menginginkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih, Dadang Supriatna-Ali Syakieb segera dilantik.
Melihat jalannya persidangan, Tarya mengungkapkan optimismenya bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan yang dilayangkan oleh pasangan calon nomor urut 1, Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan.
Pasalnya, dalil dan bukti-bukti yang disodorkan tim hukum Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan dinilai lemah dan tidak memenuhi unsur terhadap tiga materi gugatan yang diajukan.
“Kami optimistis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak permohonan gugatan paslon nomor urut 1 dan akan menetapkan pasangan nomor urut 2, Dadang Supriatna-Ali Syakieb sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih,” kata Tarya Witarsa di Soreang, Sabtu (18/1/2025).
Legislator PKB asal dapil VI Kabupaten Bandung ini meyakini putusan MK akan menguatkan keputusan KPU Kabupaten Bandung nomor 2471 tahun 2024 yang menetapkan pasangan Dadang Supriatna-Ali Syakieb sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Bandung.
“Masyarakat Kabupaten Bandung sangat menginginkan agar Pak Dadang Supriatna dan Pak Ali Syakieb segera dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bandung periode 2024-2029,” ujar Tarya.