Wakil Wali Kota Cimahi Adhitia Yudisthira menyebutkan bahwa kehadiran Tim ISM di Kota Cimahi merupakan bentuk dukungan dan kepercayaan yang sangat berarti bagi pemerintah daerah dalam menghadapi tantangan pengelolaan sampah perkotaan, terutama di tengah keterbatasan daya dukung wilayah dan kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti yang mengalami tekanan kapasitas. Menurutnya, Implementation Support Mission tidak hanya dipandang sebagai agenda monitoring, tetapi juga sebagai ruang strategis untuk memastikan setiap tahapan Program ISWMP berjalan tepat sasaran, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Adhitia menegaskan komitmen Pemerintah Kota Cimahi dalam mengatasi persoalan persampahan melalui penguatan kebijakan dan sistem pengelolaan yang terintegrasi. Upaya tersebut mencakup penerapan kebijakan Zero to TPA, penanganan dampak sosial operasional TPST—khususnya TPST Sentiong yang berdekatan dengan SDN Pambudi Dharma—pengembangan layanan TPST sebagai kawasan percontohan berkelanjutan, pelaksanaan kampanye publik pengelolaan sampah, penguatan regulasi melalui penetapan Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS), serta pembangunan sistem kelembagaan pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir.
“Perubahan perilaku menjadi kunci utama keberhasilan sistem persampahan jangka panjang. Sampah akan menjadi berkah jika dipilah,” tegas Adhitia.
Program ISWMP merupakan program nasional yang didanai melalui pinjaman World Bank kepada Pemerintah Republik Indonesia dan dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum. Program ini diarahkan untuk mendukung penanganan permasalahan sampah secara terintegrasi, khususnya di kota dan kawasan metropolitan.
Bagi Kota Cimahi, pelaksanaan Program ISWMP menjadi langkah strategis dalam menjawab tantangan pengelolaan sampah di tengah keterbatasan daya dukung lingkungan. Kondisi TPA Sarimukti yang mengalami kelebihan kapasitas berdampak pada pembatasan kuota pengiriman sampah wilayah Bandung Raya, sehingga mendorong Pemerintah Kota Cimahi mempercepat penguatan pengolahan sampah di tingkat kota guna mengurangi ketergantungan terhadap TPA.
Sejalan dengan itu, Pemerintah Kota Cimahi menerapkan kebijakan Zero to TPA yang berfokus pada pengurangan sampah yang dibuang ke TPA melalui penguatan pemilahan, pengolahan, dan pemanfaatan sampah di tingkat sumber dan kawasan. Kebijakan tersebut didukung oleh berbagai langkah konkret, antara lain penerapan Hari Organik dan Hari Anorganik, pengoperasian TPST Sentiong dan sejumlah TPS 3R di wilayah Cimahi Selatan, peningkatan kapasitas TPS eksisting, serta pembagian kewenangan pengelolaan sampah berbasis kewilayahan. Sekitar 60 persen pengelolaan sampah dilakukan di tingkat kelurahan, sementara 40 persen ditangani oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi.
