Keempat, tuntutan hentikan praktik “Kepemimpinan Berbasis Konten”. LPG IKA UPI mendesak Gubernur Jawa Barat dan jajaran pejabat publik lainnya untuk menghentikan praktik kepemimpinan berbasis konten yang bersifat mempermalukan (shaming).
“Kami meminta agar proses evaluasi kinerja kepala sekolah dilakukan melalui jalur formal sesuai dengan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.”
Kelima, dukungan moral untuk tenaga kependidikan. LPG IKA UPI berdiri bersama Edi Sugandi, S.Pd., M.Pd., dan seluruh guru di Jawa Barat agar tidak merasa terintimidasi oleh tekanan media sosial. Perbaikan fasilitas pendidikan adalah tanggung jawab bersama, namun metode perbaikannya tidak boleh melanggar hak asasi dan harga diri profesi guru.
“LPG IKA UPI berkomitmen untuk terus mengawal marwah pendidikan dan memastikan bahwa setiap pendidik mendapatkan perlindungan hukum serta perlakuan yang manusiawi dalam menjalankan tugasnya.*
(Red)
