3. Harus mampu bekerja sama dengan guru pamong sebagai pembimbing utama.
4. Seluruh kegiatan kewajiban guru, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, administrasi, hingga pelaporan, harus dilakukan di bawah bimbingan guru pamong.
5. Wajib mengikuti tata tertib yang berlaku di MAN 1 Kota Bandung.
Drs. H. Asep Saepudin, M.Pdl., menjelaskan beberapa ketentuan teknis mengenai pelaksanaan P3K di MAN 1 Kota Bandung, termasuk pembagian guru pembimbing dan mekanisme kegiatan selama program berlangsung.
Dengan adanya Program Penguatan Profesional Kependidikan ini, diharapkan peserta P3K dapat memperoleh pengalaman berharga dalam dunia pendidikan serta mampu mengimplementasikan ilmu yang telah mereka pelajari secara profesional. MAN 1 Kota Bandung siap membimbing dan mendukung mereka dalam perjalanan menjadi tenaga pendidik yang kompeten dan berkualitas. (Red)**
Sumber : Humas MAN 1 Kota Bandung
Page: 1 2
Oleh Rani Prastuti, S.Pd SMK Negeri 7 Baleendah SAMBAS MEDIA - Malas adalah kondisi psikologis…
SAMBAS MEDIA - Kegiatan “Semarak Sego Rongewu Episode III Seri 20” yang berlangsung di RW…
SAMBAS MEDIA - SMK Pasundan 1 Cimahi menampilkan berbagai produk unggulan di ajang Expo Edu…
SAMBAS MEDIA - Gentra Lestari Budaya kembali menggelar kompetisi Tari Kreasi Nusantara tingkat nasional yang ke-7,…
SAMBASMEDIA.ID - Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo terpilih kembali untuk memimpin Pengurus Pusat Tunas Indonesia Raya…
SAMBAS MEDIA - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) kota Cimahi gelar konferensi dengan mengusung tema…