Setelah tanah kavling hampir selesai dicicil, terjadilah konflik antara pihak Yayasan Tamansiswa Bandung dengan Almarhum RH. Paino, dimana Yayasan meminta Almarhum menyerahkan aset tanah kavling Rancackek ke pihak yayasan, singkat cerita putusan pengadilan perkara dimenangkan Alm R.H Paino (karena ada kesaksian sidang bahwa tanah tersebut sebagian milik guru-guru).
Pada tahun 2004 didirikanlah bangunan sekolah, setelah masa panjang menanti dari peletakan batu pertama tahun 1998 oleh Ketua perguruan Tamansiswa Pusat Ki. Burhanudin, namun disayangkan gambar perencanaan yang semula sesuai gambar, berubah tanpa pemberitahuan ke guru pemilik kavling yang berada di belakang gedung sekolah, karena akses jalan masuk komplek yang ditawarkan waktu pembelian kavling untuk guru-guru ditengah tengah menjadi hilang karena dibangun sekolah yang memotong akses jalan ke komplek.

Sampai sekarang akses jalan masuk ke kavling perumahan tidak ada, akibatnya kavling yang semula untuk perumahan menjadi tidak berfungsi sesuai rencana awal. Dan ini sangat merugikan bagi para pemilik tanah kavling, yang sampai saat sekarang ini tidak dapat mengambil manfaat dari tanah yang sudah dibeli lebih dari 25 tahun yang lalu.
SMK Tamansiswa Rancaekek didirikan pada 2 Maret 2006 sebagai sekolah swasta dengan status kepemilikan oleh yayasan, sesuai dengan SK Pendirian Sekolah nomor 800.05/534-Subdin SMA/K-Disdik. Izin operasionalnya dikeluarkan kemudian pada 29 Juli 2009 dengan nomor SK 421.3/1860-Disdikbud.

























